UU 36/1999 berstatus berlaku dan telah diubah melalui rezim Cipta Kerja; penerapan teknis juga harus memperhatikan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang berlaku.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Akses Interkoneksi? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.