A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Akurasi Posisi Geospasial

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

8 ViewsHuruf A
Akurasi Posisi Geospasial

Akurasi Posisi Geospasial merupakan istilah penting dalam hukum informasi geospasial. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Pengertian Singkat

Akurasi Posisi Geospasial merupakan istilah penting dalam hukum informasi geospasial. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Akurasi Posisi Geospasial serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Akurasi Posisi Geospasial adalah istilah yang digunakan dalam hukum informasi geospasial untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan referensi koordinat, pemetaan, survei, data dasar, data tematik, metadata, kualitas, interoperabilitas, jaringan informasi, satu peta, penyelenggara, atau pembinaan geospasial. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Akurasi Posisi Geospasial dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu kegiatan pengelolaan, pemanfaatan, pelayanan, atau sengketa terdapat persoalan mengenai Akurasi Posisi Geospasial. Untuk menilai penerapannya dalam Informasi Geospasial, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan pihak atau lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Putusan / Yurisprudensi PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Akurasi Posisi Geospasial dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Akurasi Posisi Geospasial beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Akurasi Posisi Geospasial?
A

Akurasi Posisi Geospasial adalah istilah yang digunakan dalam hukum informasi geospasial untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan referensi koordinat, pemetaan, survei, data dasar, data tematik, metadata, kualitas, interoperabilitas, jaringan informasi, satu peta, penyelenggara, atau pembinaan geospasial. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Akurasi Posisi Geospasial?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Akurasi Posisi Geospasial menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan, pelayanan, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Informasi Geospasial.

QApa yang perlu diperiksa terkait Akurasi Posisi Geospasial?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Akurasi Posisi Geospasial merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Riwayat Pembaruan

  • 30 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MBG MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2 dan dilengkapi melalui Quality Audit & Mass Upgrade Engine.

Status mutu: 100% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Administrasi Negara & Pelayanan PublikAkurasi Posisi GeospasialHukum IndonesiaInformasi Geospasial

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Akurasi Posisi Geospasial? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.