Rujukan Hukum
Ketentuan Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan yang masih berlaku — Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Catatan penerapan — UU 24/2009 berstatus berlaku, namun Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 dicabut oleh UU 1/2023. Entri Batch ini berfokus pada pengertian, penggunaan, penghormatan, serta fungsi simbol dan bahasa negara, bukan ketentuan pidana yang telah dicabut.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Bahasa Indonesia dalam Dokumen Resmi? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.