Pasal 1 dan Pasal 3 — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Benda Objek Fidusia dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

Benda Objek Fidusia merupakan istilah penting dalam hukum jaminan kebendaan. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Benda Objek Fidusia serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Benda Objek Fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, sesuai ruang lingkup yang dapat dijaminkan secara fidusia.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Benda Objek Fidusia.
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Benda Objek Fidusia dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 42/1999 berstatus berlaku. Ketentuan eksekusi dan cidera janji harus dibaca bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan perkembangan putusan terkait.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Benda Objek Fidusia dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat fakta yang menunjukkan segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, sesuai ruang lingkup yang dapat dijaminkan secara fidusia. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Benda Objek Fidusia.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Benda Objek Fidusia dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45374/uu-no-42-tahun-1999
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Benda Objek Fidusia beserta jawaban ringkasnya.
Benda Objek Fidusia pada pokoknya berarti segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, sesuai ruang lingkup yang dapat dijaminkan secara fidusia.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan Pasal 3 — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Benda Objek Fidusia dalam konteks UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Jaminan Fidusia.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Status mutu: 100% · PREMIUM-READY
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Benda Objek Fidusia? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.