D
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Delik Materiil

Pidana›Hukum Pidana Materiil

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1.1K ViewsHuruf D
Delik Materiil

Delik materiil adalah tindak pidana yang rumusannya menitikberatkan pada timbulnya akibat tertentu yang dilarang, sehingga tindak pidana dianggap selesai ketika akibat tersebut benar-benar terjadi.

Definisi

Berikut pengertian Delik Materiil serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Delik materiil adalah tindak pidana yang rumusannya menitikberatkan pada timbulnya akibat tertentu yang dilarang, sehingga tindak pidana dianggap selesai ketika akibat tersebut benar-benar terjadi.

Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama bukan hanya tindakan yang dilakukan pelaku, tetapi juga hasil atau akibat dari tindakan tersebut.

Sebagai contoh klasik, pembunuhan merupakan delik materiil karena unsur yang menjadi akibat terlarang adalah hilangnya nyawa orang lain. Mahkamah Konstitusi pernah menjelaskan bahwa apabila korban belum meninggal, perbuatan tersebut belum merupakan pembunuhan yang selesai, meskipun dalam keadaan tertentu dapat dipersoalkan berdasarkan ketentuan mengenai percobaan tindak pidana.

Delik materiil harus dibedakan dari delik formil. Pada delik formil, titik beratnya berada pada perbuatan yang dilarang. Sementara pada delik materiil, titik beratnya berada pada akibat yang ditimbulkan.

Istilah delik materiil juga tidak boleh disamakan dengan hukum pidana materiil. Delik materiil merupakan klasifikasi tindak pidana berdasarkan cara perumusannya, sedangkan hukum pidana materiil merupakan keseluruhan aturan mengenai perbuatan yang dapat dipidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Delik Materiil dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh 1 — Pembunuhan

A dengan sengaja melakukan tindakan terhadap B dengan tujuan menghilangkan nyawa B. Akibat tindakan tersebut, B meninggal dunia.

Apabila seluruh unsur Pasal 458 KUHP terpenuhi, meninggalnya B merupakan akibat terlarang yang menjadi unsur penting dalam tindak pidana pembunuhan.
Contoh 2 — Akibat yang Dilarang Belum Terjadi

C melakukan tindakan dengan maksud membunuh D, tetapi D berhasil mendapatkan pertolongan medis dan tetap hidup.

Dalam situasi tersebut, unsur akibat berupa hilangnya nyawa belum terjadi sehingga pembunuhan sebagai delik selesai belum terpenuhi. Namun, perbuatan C dapat dianalisis lebih lanjut berdasarkan ketentuan mengenai percobaan tindak pidana, apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.
Contoh 3 — Kebakaran yang Membahayakan Keamanan Umum

E melakukan suatu perbuatan yang kemudian mengakibatkan kebakaran besar dan kebakaran tersebut membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam pemeriksaan perkara, tidak cukup hanya dibuktikan tindakan E. Harus diperiksa pula apakah tindakan tersebut benar-benar menyebabkan kebakaran dan menimbulkan akibat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 308 KUHP.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Delik Materiil dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Delik Materiil beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan delik materiil?
A

Delik materiil adalah tindak pidana yang menitikberatkan pada akibat yang dilarang. Tindak pidana dianggap selesai apabila akibat yang menjadi unsur delik tersebut telah terjadi.

QApa perbedaan delik materiil dan delik formil?
A

Delik materiil menitikberatkan pada akibat yang dilarang, sedangkan delik formil menitikberatkan pada dilakukannya perbuatan yang dilarang.

QApakah pembunuhan termasuk delik materiil?
A

Ya. Pembunuhan merupakan contoh klasik delik materiil karena tindak pidana pembunuhan yang selesai mensyaratkan akibat berupa hilangnya nyawa orang lain. Pasal 458 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan.

QMengapa hubungan sebab-akibat penting dalam delik materiil?
A

Karena harus dibuktikan bahwa akibat yang dilarang benar-benar mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan yang dipersoalkan. Pembuktian akibat saja tidak otomatis menunjukkan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas terjadinya akibat tersebut.

QBagaimana jika akibat yang dilarang tidak terjadi?
A

Apabila akibat yang menjadi unsur delik materiil belum terjadi, tindak pidana tersebut pada prinsipnya belum selesai. Namun, perbuatannya dapat tetap memiliki konsekuensi pidana, misalnya berdasarkan ketentuan percobaan tindak pidana, sepanjang seluruh unsur yang dipersyaratkan undang-undang terpenuhi.

Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Delik FormilDelik MateriilHukum PidanaKausalitasKUHP Nasional

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Delik Materiil? Sampaikan di sini.