Pasal 1, Pasal 4, dan ketentuan TPKS terkait — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ketentuan tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami Korban TPKS dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

Korban TPKS merupakan istilah penting dalam hukum tindak pidana kekerasan seksual. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Korban TPKS merupakan istilah penting dalam hukum tindak pidana kekerasan seksual. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Korban TPKS serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Korban TPKS adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk penerapan pada perkara, permohonan, layanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Korban TPKS.
Ketentuan tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami Korban TPKS dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 12/2022 berstatus berlaku dan mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan korban, serta penegakan hukum TPKS.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Korban TPKS dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat fakta yang berkaitan dengan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Korban TPKS.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Korban TPKS dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: https://peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2022
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Korban TPKS beserta jawaban ringkasnya.
Korban TPKS pada pokoknya berarti orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1, Pasal 4, dan ketentuan TPKS terkait — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Korban TPKS dalam konteks Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Status mutu: 95% · PREMIUM-READY
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Korban TPKS? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.