M
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Menggunakan Uang Palsu

Pidana›Pemalsuan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf M
Menggunakan Uang Palsu

Menggunakan Uang Palsu merupakan istilah yang sering ditemui dalam persoalan pidana sehari-hari. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Menggunakan Uang Palsu serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Menggunakan Uang Palsu adalah uang yang dibuat, diubah, digunakan, atau diedarkan seolah-olah merupakan uang yang sah padahal tidak memenuhi keaslian yang ditentukan hukum.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari peraturan.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Menggunakan Uang Palsu dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan sehari-hari terdapat fakta yang berkaitan dengan Menggunakan Uang Palsu. Jika fakta tersebut memenuhi unsur dan persyaratan hukum yang relevan dalam Pemalsuan, konsep Menggunakan Uang Palsu dapat digunakan untuk menganalisis hak, kewajiban, atau akibat hukumnya.

Contoh ini bersifat edukatif, bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Menggunakan Uang Palsu dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

02

Sumber resmi — UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Menggunakan Uang Palsu beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Menggunakan Uang Palsu?
A

Menggunakan Uang Palsu adalah uang yang dibuat, diubah, digunakan, atau diedarkan seolah-olah merupakan uang yang sah padahal tidak memenuhi keaslian yang ditentukan hukum.

QApa dasar hukum Menggunakan Uang Palsu?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan harus dibaca bersama perubahan, putusan, dan aturan terkait yang berlaku.

QApakah Menggunakan Uang Palsu otomatis berlaku pada setiap sengketa atau perkara?
A

Tidak. Penerapan istilah bergantung pada unsur hukum, fakta, bukti, hubungan para pihak, dan tahap proses yang sedang berjalan.

QApa yang perlu diperiksa ketika menghadapi persoalan terkait Menggunakan Uang Palsu?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, tenggat waktu, serta ketentuan yang secara khusus mengatur Pemalsuan.

QApakah contoh Menggunakan Uang Palsu dalam Kamus Hukum merupakan pendapat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata harus dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf MIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum IndonesiaMenggunakan Uang PalsuPemalsuanPidana

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Menggunakan Uang Palsu? Sampaikan di sini.