T
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Tidak Cukup Bukti

Acara & Peradilan›Kepolisian & Penyidikan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf T
Tidak Cukup Bukti

Tidak Cukup Bukti merupakan istilah yang sering dijumpai dalam persoalan hukum sehari-hari. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Tidak Cukup Bukti serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Tidak Cukup Bukti adalah keadaan ketika alat bukti atau fakta yang tersedia belum memenuhi kebutuhan pembuktian untuk melanjutkan proses pada tahap tertentu.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial berbasis kerangka hukum Indonesia dan bukan kutipan verbatim peraturan.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Tidak Cukup Bukti dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu masalah sehari-hari terdapat fakta yang berkaitan dengan Tidak Cukup Bukti. Untuk menilai apakah konsep ini dapat diterapkan, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, dan unsur hukum dalam Kepolisian & Penyidikan. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Tidak Cukup Bukti dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025

02

Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/44418/uu-no-2-tahun-2002

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Tidak Cukup Bukti beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Tidak Cukup Bukti?
A

Tidak Cukup Bukti adalah keadaan ketika alat bukti atau fakta yang tersedia belum memenuhi kebutuhan pembuktian untuk melanjutkan proses pada tahap tertentu.

QApa dasar hukum Tidak Cukup Bukti?
A

Rujukan utama entri ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026; aturan khusus dan perubahan terbaru tetap perlu diperiksa sesuai konteks.

QKapan Tidak Cukup Bukti menjadi penting?
A

Istilah ini penting ketika fakta, dokumen, hubungan para pihak, atau tahapan proses hukum berkaitan langsung dengan Kepolisian & Penyidikan.

QApa yang perlu diperiksa dalam masalah Tidak Cukup Bukti?
A

Periksa kronologi, bukti, identitas pihak, dokumen, tenggat waktu, dan unsur hukum yang relevan sebelum menarik kesimpulan.

QApakah contoh Tidak Cukup Bukti di Kamus Hukum merupakan pendapat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata harus dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf TIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriAcara & Peradilan →
Tags
Acara & PeradilanHukum IndonesiaKepolisian & PenyidikanTidak Cukup Bukti

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Tidak Cukup Bukti? Sampaikan di sini.