Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral
pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara
terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai
untuk memberikan keyakinan memadai atas
tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang
efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang - undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian
Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di
lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan
terencana dan terukur untuk mengelola dan
mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam
keberlangsungan dan pencapaian tujuan instansi
pemerintah.
4. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi instansi dalam rangka memberikan keyakinan
- 3 -
yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan
sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara
efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam
mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
5. Model Tiga Lini adalah pendekatan yang digunakan
dalam penyelenggaraan SPIP untuk mengelompokkan
fungsi - fungsi penting organisasi dalam pengendalian
intern dan pengelolaan risiko menjadi tiga lini peran.
6. Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara
pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat Pengawasan
Intern pemerintah yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden, serta
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara /daerah dan
pembangunan nasional.
8. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah
yang dibentuk dengan tugas melaksanakan
Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri atas BPKP,
inspektorat jenderal /inspektorat utama/inspektorat/
satuan Pengawasan Intern/unit yang melaksanakan
tugas Pengawasan Intern pada kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian/kesekretariatan lembaga
negara/kesekretariatan lembaga nonstruktural,
pemerintah daerah, dan badan hu kum pemerintah
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Pengendalian Intern PemerintahTerkait Pasal 1Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pemerintah DaerahTerkait Pasal 1Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatTerkait Pasal 1Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Pemerintahan DaerahTerkait Pasal 1Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045