Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan SPIP yang dilaksanakan secara
terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah pada:
a. level entitas; dan
b. level aktivitas.
(2) Penyelenggaraan SPIP yang dilaksanakan secara
terintegrasi pada level entitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan SPIP
yang diterapkan secara menyeluruh di lingkungan
Instansi Pemerintah.
(3) Penyelenggaraan SPIP yang dilaksanakan secara
terintegrasi pada level entitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas pengendalian:
a. struktur organisasi dan pendelegasian wewenang;
b. penetapan tujuan;
c. pengelolaan sumber daya keuangan;
d. pengelolaan sumber daya manusia;
e. pengelolaan aset;
f. pengelolaan sistem informasi;
g. budaya organisasi; dan
h. benturan kepentingan.
(4) Penyelenggaraan SPIP yang dilaksanakan secara
terintegrasi pada level aktivitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan SPIP
yang bersifat teknis untuk memperkuat proses bisnis
pada:
a. program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan
fungsi Instansi Pemerintah untuk mencapai
tujuan instansi; dan
b. program dan kegiatan Instansi Pemerintah yang
terkait dengan program lintas sektor untuk
mendukung capaian sasaran pembangunan
nasional.
- 5 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DelegasiDisebut dalam Pasal 5Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
GrasiDisebut dalam Pasal 5Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiDisebut dalam Pasal 5Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PenetapanDisebut dalam Pasal 5Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
WewenangDisebut dalam Pasal 5Wewenang adalah hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045