PORTAL REGULASIPERATURAN BPKP
PERATURAN BPKP Nomor 3 Tahun 2026
Tentang
Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Sedang dibacaPasal 18Pasal 18 dari 23
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh BPKP
di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan
kualitas penyelenggaraan SPIP yang dilaksanakan oleh
Instansi Pemerintah .
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.