Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Unsur SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penetapan konteks;
b. identifikasi risiko;
c. analisis risiko;
d. evaluasi risiko;
e. respons risiko;
f. pemantauan; dan
g. informasi dan komunikasi.
(3) Proses tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. proses penetapan tujuan;
b. strategi pencapaian tujuan;
c. pelaksanaan proses bisnis; dan
d. pertanggungjawaban hasil kinerja.
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PenetapanDisebut dalam Pasal 7Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 7Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045