Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2026
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
- 10 -
LAMPIRAN
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PENGUATAN EFEKTIVITAS
PENYELENGGARAAN SISTEM
PENGENDALIAN INTERN
PEMERINTAH
KERANGKA PIKIR
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
YANG DILAKSANAKAN SECARA TERINTEGRASI
Sebagai sebuah Sistem Pengendalian Intern, SPIP merupakan fondasi
dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) karena Sistem
Pengendalian Intern dapat mendorong proses tata kelola berjalan terkendali,
risiko terkelola, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang -
undangan. Melalui penyelenggaraan SPIP yang efektif diharapkan dapat
mendorong keputusan di lingku ngan Instansi Pemerintah menjadi lebih
terukur, mampu mengantisipasi kegagalan, menjaga kepatuhan, tata kelola
lebih transparan dan akuntabel, serta mampu mencegah terjadinya
kecurangan (fraud) , sehingga tujuan dapat tercapai lebih efektif dan efisien.
Dengan demikian, seiring dengan dinamika isu strategis, kompleksitas
program dan proses bisnis, regulasi, perkembangan teknologi, serta harapan
pemangku kepentingan, menuntut penyelenggaraan SPIP di
kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/D) tidak berhe nti pada
pemenuhan administratif semata, akan tetapi agar lebih berorientasi hasil
untuk mencapai tujuan organisasi dan mendukung capaian sasaran
pembangunan nasional. Di sisi lain, berdasarkan hasil pengawasan BPKP
sampai dengan tahun 2025, kualitas dan e fektivitas penyelenggaraan SPIP
secara nasional masih belum optimal yang ditunjukkan dengan hasil
penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP di K/L/D mayoritas belum
mencapai level 3 (terdefinisi).
Sejalan dengan itu, penyelenggaraan SPIP juga perlu
mempertimbangkan perkembangan praktik terkini pengendalian intern yang
mengintegrasikan fungsi tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian
intern serta penerapan Model Tiga Lini. Konsep terintegrasi dan penerapan
Model Tiga Lini tersebut merupakan langkah konkret untuk meningkatkan
kualitas tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern yang saat ini
masih berjalan secara terpisah.
Oleh karena itu, Peraturan Badan ini menyertakan kerangka pikir
untuk memberikan arah yang jelas atas penyelenggaraan SPIP dalam 1 (satu)
kerangka pikir yang koheren sebagai berikut:
- 11 -
Gambar 1.
Kerangka Pikir Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
yang Dilaksanakan Secara Terintegrasi
Penyelenggaraan SPIP yang dilaksanakan secara terintegrasi
sebagaimana pada kerangka pikir di atas meliputi 2 (dua) aspek utama, yakni
integrasi Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern, serta
penerapan peran dan akuntabilitas secara terstruktur menggunakan
pendekatan Model Tiga Lini.
a. Integrasi Tata Kelola - Manajemen Risiko - Pengendalian Intern
Penyelenggaraan SPIP yang mengintegrasikan tata kelola, Manajemen
Risiko , dan pengendalian inter n s ecara operasional diwujudkan dengan
memadukan unsur SPIP ke dalam proses Manajemen Risiko yang
menyatu pada tata kelola Instansi Pemerintah . Dengan demikian,
ketiga nya tidak berjalan sebagai fungsi yang terpisah melainkan sebagai
satu rangkaian proses.
Unsur SPIP yang terdiri atas lingkungan pengendalian, penilaian risiko,
kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan
pengendalian intern bukan merupakan hal terpisah dengan proses
Manajemen Risiko yang meliputi penetapan konteks, ident ifikasi risiko,
analisis risiko, evaluasi risiko, respons risiko, pemantauan, informasi
dan komunikasi. Seluruhnya melebur menjadi sebuah proses yang
terpadu dan melekat pada proses tata kelola. Adapun tata kelola
dimaknai sebagai proses dan struktur yang utuh dari proses penetapan
tujuan, strategi pencapaian tujuan, pelaksanaan proses bisnis sebagai
eksekusi atas strategi yang telah ditetapkan, serta pertanggungjawaban
hasil kinerja.
Dalam proses tata kelola pemerintahan, Instansi Pemerintah
menerapkan perencanaan berbasis risiko dengan memperhitungkan
risiko pada tahapan penetapan tujuan dan formulasi strategi.
Sedangkan kegiatan pengendalian sebagai mitigasi risiko menyatu
dengan pelaksanaan proses bisnis Instansi Pemerintah. Keseluruhan
proses tersebut berlangsung secara berkesinambungan melalui
pertanggungjawaban hasil kinerja, reviu dan pemantauan, serta
didukung oleh informasi dan komunikasi yang memadai, sehing ga tata
kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern terintegrasi sebagai
satu kesatuan proses.
Dengan menyatunya unsur pengendalian dan Manajemen Risiko pada
proses tata kelola, maka diharapkan tujuan organisasi dapat tercapai
dengan lebih efektif dan efisien, aset terjaga, laporan keuangan andal
dan akuntabel, tidak menyalahi ketentuan yang berlaku , serta
mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
- 12 -
b. Integrasi Peran Melalui Model Tiga Lini
Untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan SPIP, diperlukan
kolaborasi dan sinergi berbagai lini di Instansi Pemerintah. Pendekatan
Model Tiga Lini menjadi hal yang penting untuk diterapkan dalam
penyelenggaraan SPIP untuk memastikan pengendalian, pengaw asan,
dan akuntabilitas berjalan jelas, terstruktur, dan efektif.
Dalam Model Tiga Lini, SPIP yang diselenggarakan Instansi Pemerintah
diperankan oleh lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga, serta didukung
dengan adanya organ tata kelola. Berikut bagan pemeranan Model Tiga
Lini dalam penyelenggaraan SPIP:
Gambar 2.
Penerapan Model Tiga Lini dalam Penyelenggaraan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Model Tiga Lini di atas diterapkan dalam penyelenggaraan SPIP agar setiap lini
menyadari dan secara akuntabel menjalankan peran, wewenang, dan
tanggung jawab masing - masing. Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan
SPIP dengan Model Tiga Lini, setiap lini dihar apkan melaksanakan perannya
tanpa pengalihan tanggung jawab dari satu lini kepada lini yang lain. Adapun
subjek, peran, wewenang, dan tanggung jawab organ tata kelola dan setiap lini
diuraikan pada tabel berikut:
Tabel 1. Peran, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Organ Tata Kelola dan Ketiga Lini
Subjek/
Peran Wewenang Tanggung Jawab
Pemeran
Organ Tata Kelola 1. Penentu arah, 1. Menetapkan 1. Mengarahkan
sasaran dan sasaran dan strategi
Pimpinan Instansi tujuan Instansi tujuan Instansi p enyelenggaraan
Pemerintah: Pemerintah Pemerintah SPIP
Menteri, 2. Penentu arah 2. Menetapkan 2. Menetapkan selera
Ketua/Kepala dan kebijakan kebijakan risiko
Lembaga/Badan, dalam penyelenggaraan 3. Memberikan
- 13 -
Subjek/
Peran Wewenang Tanggung Jawab
Pemeran
Kepala Daerah penyelenggaraan SPIP keteladanan dalam
SPIP Manajemen Risiko
dan pengendalian
intern
Lini Pertama 1. Pelaksana 1. Mengambil 1. Mengidentifikasi
kegiatan sesuai keputusan dan merespons
Pejabat dengan tugas operasional risiko termasuk
struktural, dan fungsi 2. Menetapkan dan atas risiko residu
pejabat 2. Pemilik Risiko menjalankan dan baru (emerging
fungsional, dan sesuai dengan pengendalian di risk)
seluruh pegawai tugas dan unit kerja 2. Merencanakan dan
di unit pelaksana kewenangan 3. Mengelola melaksanakan
kegiatan teknis 3. Pelaksana sumber daya pengendalian
pengendalian (anggaran, 3. Melaporkan proses
sehari - hari sumber daya penyelenggaraan
manusia/SDM, SPIP termasuk
kegiatan) keterjadian risiko
4. Menindaklanjuti
saran dan
rekomendasi atas
hasil pemantauan
lini kedua dan hasil
pengawasan dari
lini ketiga
5. Melakukan
pemantauan
berkelanjutan
antara lain melalui
penilaian mandiri
Lini Kedua 1. Penyusun 1. Meminta data 1. Menyusun
strategi/ dan laporan strategi/petunjuk
Fungsi atau unit petunjuk teknis penyelenggaraan teknis
di jajaran penyelenggaraan SPIP dari lini penyelenggaraan
manajemen yang SPIP secara pertama SPIP secara
ditunjuk/ditetapk terintegrasi 2. Memberikan terintegrasi
an oleh Instansi 2. Pemantau dan rekomendasi 2. Melakukan
Pemerintah, pemberi saran perbaikan atas pemantauan atas
disesuaikan atas keseluruhan kelemahan proses
dengan kekhasan proses penyelenggaraan penyelenggaraan
instansi masing - penyelenggaraan SPIP SPIP pada lini
masing SPIP pada lini pertama
pertama 3. Melaporkan hasil
pemantauan
kepada organ tata
kelola, lini pertama,
dan lini ketiga
Lini Ketiga 1. Penilai (melalui 1. Mengakses 1. Melakukan
evaluasi) atas seluruh data dan penilaian atas
APIP di instansi kualitas dan informasi atas penyelenggaraan
masing - masing efektivitas seluruh kegiatan SPIP di instansi
- 14 -
Subjek/
Peran Wewenang Tanggung Jawab
Pemeran
penyelenggaraan di lingkungan 2. Menjaga
SPIP yang instansi masing - independensi dan
dilaksanakan lini masing objektivitas
pertama dan lini 2. Melakukan pelaksanaan
kedua semua jenis pengawasan
2. Pengawasan kegiatan 3. Melaporkan hasil
Intern atas pengawasan baik penilaian
seluruh asurans maupun penyelenggaraaan
penyelenggaraan konsultansi SPIP dan kegiatan
tugas dan 3. Memberikan Pengawasan Intern
kegiatan sesuai rekomendasi kepada organ tata
dengan peran perbaikan untuk kelola setelah
dan fungsi peningkatan dibahas dengan
Instansi kualitas proses pimpinan lini
3. Pemberi saran tata kelola, pertama.
untuk Manajemen
meningkatkan Risiko, dan
kualitas proses pengendalian
penyelenggaraan intern Instansi
SPIP yang Pemerintah
dilaksanakan lini
pertama dan lini
kedua
Instansi Pemerintah perlu memperhatikan beberapa prinsip agar
penyelenggaraan SPIP yang dilaksanakan secara terintegrasi dapat berjalan
optimal yaitu:
1. Kebermanfaatan
Penyelenggaraan SPIP berorientasi pada manfaat dan dampak nyata
terhadap peningkatan kualitas tata kelola, Manajemen Risiko,
pengendalian, serta kinerja Instansi Pemerintah, bukan semata - mata
pemenuhan administratif atau pencapaian skor maturitas.
2. Terintegrasi
Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan dengan memadukan pelaksanaan
Sistem Pengendalian Intern dengan Manajemen Risiko menjadi kesatuan
proses terintegrasi yang melekat pada proses tata kelola Instansi
Pemerintah, melalui pembagian peran dan akuntabilitas yang jelas
berdasarkan pendekatan Model Tiga Lini.
3. Kontekstual
Penyelenggaraan SPIP mempertimbangkan karakteristik mandat,
struktur kelembagaan, tujuan, proses bisnis, profil risiko, dan kapasitas
sumber daya Instansi Pemerintah, sehingga penerapannya tepat sasaran.
4. Adaptif
Penyelenggaraan SPIP mampu menyesuaikan desain pengendalian,
prioritas Manajemen Risiko, dan mekanisme pemantauan terhadap
perubahan lingkungan strategis, perkembangan teknologi informasi,
arahan pimpinan, dinamika risiko, serta kebutuhan pemangku
kepentin gan.
- 15 -
5. Berkelanjutan
Penyelenggaraan SPIP dilakukan secara berkesinambungan melalui
perbaikan berkelanjutan atas desain dan efektivitas pengendalian,
pembelajaran dari hasil pemantauan, pembinaan, serta tindak lanjut
perbaikan.
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
t td .
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 23Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
AnakDisebut dalam Pasal 23Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 23Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 23Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EFINDisebut dalam Pasal 23EFIN adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan, keberatan,…
EksekusiDisebut dalam Pasal 23pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan yang dapat dipaksakan menurut hukum apabila pihak yang berkewajiban tidak melaksanakannya secara sukarela.…
GrasiDisebut dalam Pasal 23Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045