Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab atas
efektivitas penyelenggaraan SPIP.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. menetapkan arah dan kebijakan penyelenggaraan
SPIP serta melakukan pemantauan berkelanjutan;
- 4 -
b. memberikan keteladanan pada proses
penyelenggaraan SPIP terutama dalam penegakan
integritas serta pengambilan keputusan berbasis
risiko;
c. memastikan penyelenggaraan SPIP sesuai dengan
prinsip penguatan efektivitas penyelenggaraan
SPIP;
d. melakukan peninjauan periodik atas efektivitas
penyelenggaraan SPIP; dan
e. menyediakan sumber daya yang memadai dalam
rangka penyelenggaraan SPIP.
BAB II
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
PEMERINTAH YANG DILAKSANAKAN SECARA
TERINTEGRASI
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
EfekDisebut dalam Pasal 4Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 4Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 4Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 4keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
RisikoDisebut dalam Pasal 4Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045