Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf c merupakan APIP yang mempunyai peran,
wewenang, dan tanggung jawab sebagai pengawas
intern pada Instansi Pemerintah.
(2) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan Pengawasan Intern dengan memberikan
saran dan rekomendasi melalui:
a. kegiatan bersifat asurans untuk:
1. seluruh kegiatan dalam rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah; dan
2. mengevaluasi kualitas penyelenggaraan SPIP;
dan
b. kegiatan bersifat konsultansi untuk:
1. seluruh kegiatan dalam rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah; dan
2. meningkatkan kapasitas, kualitas, dan
efektivitas penyelenggaraan SPIP.
(3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan Pengawasan Intern menjaga
independensi dan objektivitas.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 13Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 13Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 13Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
WewenangDisebut dalam Pasal 13Wewenang adalah hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045