Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dilaksanakan dengan pendekatan:
a. pembinaan generik;
b. pembinaan kontekstual; dan
c. penguatan penilaian maturitas SPIP pada Instansi
Pemerintah.
(2) Pembinaan generik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan pembinaan untuk
meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP secara
umum sesuai dengan proses bisnis penyelenggaraan
SPIP.
(3) Pembinaan kontekstual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan pembinaan yang merujuk
pada penguatan penyelenggaraan SPIP yang bersifat
kasuistik atau spesifik terhadap konteks tertentu
sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah.
- 8 -
(4) Penguatan penilaian maturitas SPIP pada Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c merupakan pembinaan untuk memastikan Instansi
Pemerintah mampu melaksanakan kegiatan penilaian
maturitas SPIP sesuai dengan peran dan tahapan
penilaian m aturitas agar dapat menghasilkan penilaian
yang sesuai dengan kondisi riil dan memberikan
rekomendasi untuk meningkatkan kualitas, efektivitas,
dan adaptabilitas SPIP.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 19Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 19Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045