Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
Tunjangan Kinerja hari raya dan Tunjangan Kinerja ke - 13
(tiga belas) diberikan kepada Pegawai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 1 0
(1) Calon pegawai negeri sipil di lingkungan BPOM
diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan
puluh persen ) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai
dengan penempatan dalam jabatannya setelah yang
bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
(2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di
lingkungan BPOM diberikan Tunjangan Kinerja sebesar
100% (seratus pers en ) dari besaran Tunjangan Kinerja
sesuai dengan penugasan dalam jabatannya setelah
yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
(3) Pegawai Aparatur Sipil Negara NonBPOM, A nggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan P rajurit
Tentara Nasional Indonesia di lingkungan BPOM
diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus
pers en ) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan
penugasan dalam jabatannya setelah yang
bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
(4) Pegawai yang menjalani tugas belajar dengan tidak
melaksanakan tugas dalam jabatannya diberikan
T unjangan K inerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan
puluh per sen ) dari besaran Tunjangan Kinerja
yang diterima dalam Kelas Jabatan terakhir yang
didudukinya selama masa k eputusan p enugasan
belajar;
b. diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 40% (empat
puluh persen ) dari besaran Tunjangan Kinerja
yang diterima dalam Kelas Jabatan terakhir yang
- 6 -
didudukinya selama masa perpanjangan
p enugasan belajar pertama; atau
c. tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa
perpanjangan p enugasan belajar kedua dan/atau
seterusnya.
(5) Pegawai yang menjalani tugas belajar dengan
melaksanakan tugas dalam jabatannya diberikan
T unjangan K inerja sebesar 100% (seratus persen) pada
jabatan definitifnya.
(6) Pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajar,
diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. telah aktif bekerja yang dibuktikan dengan surat
pernyataan telah melaksanakan tugas kembali
yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang ;
dan
b. besaran T unjangan K inerja yang diberikan sesuai
dengan penugasan dalam jabatan setelah yang
bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
(7) Tunjangan Kinerja untuk Pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3)
diberikan mulai bulan berjalan sejak tanggal
melaksanakan tugas.
(8) Tunjangan Kinerja untuk Pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5) , dan ayat (6)
diberikan mulai bulan berikutnya sejak tanggal
melaksanakan tugas.
Pasal 1 1
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dapat
diberikan tambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada Plt. atau Plh. yang
menjabat paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender
tidak terputus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. pada
jabatan satu tingkat lebih tinggi di dibandingkan
j abatan definitifnya, diberikan tambahan
Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara
Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya
dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang
dirangkapnya; dan
b. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. pada
jabatan yang setingkat dengan jabatan definitifnya
diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar
20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja
pada jabatan yang dirangkapnya .
(3) P emberian tambahan T unjangan K inerja Pegawai yang
ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. s ebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
- 7 -
Pasal 1 2
(1) Pegawai yang memasuki masa pensiun/purnabakti
diberhentikan pembayaran T unjangan K inerja mulai
bulan berikutnya sejak tanggal terakhir bertugas.
(2) Pegawai yang mengundurkan diri atau diberhentikan
dengan hormat sebagai P egawai tidak atas permintaan
sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat
sebagai P egawai, maka pembayaran T unjangan K inerja
diberhentikan mulai bulan berjalan sejak tanggal
penetapan pemberhentiannya.
BAB II I
DASAR PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 1 3
(1) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan :
a. Predikat Kinerja Pegawai ;
b. penetapan penugasan Pegawai dalam jabatan;
c. kehadiran Pegawai menurut hari dan j am k erja di
lingkungan BPOM yang dilaksanakan oleh
Pegawai ; dan
d. hukuman disiplin .
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
p eraturan p erundang - undangan.
Pasal 1 4
(1) Pemberian b esaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 berdasarkan
Predikat Kinerja Pegawai .
(2) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pe ngurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan :
a. kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja di
lingkungan BPOM yang dilaksanakan oleh
Pegawai ; dan
b. hukuman disiplin .
Pasal 1 5
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4
ayat (1), diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang memperoleh P redikat K inerja sangat baik
atau baik dari hasil E valuasi K inerja secara periodik
dapat diberikan T unjangan K inerja sebesar 100%
(seratus per sen ) dari tunjangan yang diterimanya ;
b. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja butuh
perbaikan atau cukup dari hasil Evaluasi Kinerja secara
periodik dapat diberikan T unjangan K inerja sebesar
90% (sembilan puluh persen ) dari tunjangan yang
diterimanya ;
c. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja kurang atau
misconduct dari hasil Evaluasi Kinerja secara periodik
dapat diberikan T unjangan K inerja sebesar 85%
(delapan puluh lima persen ) dari tunjangan yang
diterimanya ; dan
- 8 -
d. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja sangat
kurang atau buruk dari hasil Evaluasi Kinerja secara
periodik dapat diberikan T unjangan K inerja sebesar
80% (delapan puluh persen ) dari tunjangan yang
diterimanya .
Pasal 1 6
(1) Setiap Pegawai wajib menyelesaikan Evaluasi Kinerja
Pegawai sebagai bukti pelaksa n aan kegiatan jabatan
yang merupakan realisasi capaian kinerja Pegawai
setiap periode/siklus pelaksanaan kinerja , termasuk
memberikan tanggapan setelah dilakukan penilaian
kinerja oleh pejabat penilai kinerja .
(2) Evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat dengan menggunakan sistem
manajemen kinerja individu Pegawai yang berlaku di
lingkungan BPOM .
(3) Pegawai yang tidak menyelesaikan E valuasi K inerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diberikan Tunjangan Kinerja.
(4) Pegawai yang tidak dapat diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Pegawai yang tidak menyelesaikan E valuasi
K inerja periodik pada siklus pelaksanaan kinerja
periode tertentu;
b. Pegawai yang mendapat penugasan secara penuh
pada instansi pemerintah di luar BPOM atau
penugasan di luar instansi pemerintah;
c. Pegawai yang diberhentikan dan sedang
mengajukan banding administratif kepada Badan
Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang tidak
diizinkan masuk kerja atau mengajukan gugatan
kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
d. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan
hormat atau tidak dengan hormat; dan
e. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang
sah selama 10 (sepuluh) hari atau lebih secara
berturut - turut.
(5) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi:
a. Pegawai yang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan
Tinggi Utama;
b. Pegawai yang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya;
c. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar
tanggungan n egara secara penuh dalam 1 (satu)
periode/siklus pelaksanaan kinerja;
d. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar secara
penuh dalam 1 (satu) periode/siklus pelaksanaan
kinerja;
e. Pegawai yang sedang menjalani cuti melahirkan
secara penuh dalam 1 (satu) periode/siklus
pelaksanaan kinerja;
f. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit secara
penuh dalam 1 (satu) periode/siklus pelaksanaan
kinerja;
- 9 -
g. calon pegawai negeri sipil yang baru
melaksanakan tugas di lingkungan BPOM ;
h. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
baru melaksanakan tugas di lingkungan BPOM ;
i. Pegawai Aparatur Sipil Negara NonBPOM, A nggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan P rajurit
Tentara Nasional Indonesia yang baru
melaksanakan tugas di lingkungan BPOM ; dan
j. Pegawai yang dinyatakan meninggal dunia oleh
pejabat yang berwenang.
(6) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) huruf a,
huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf j diberikan
T unjangan K inerja dengan dasar Predikat Kinerja yang
diperoleh Pegawai pada periode pelaksanaan kinerja
sebelumnya.
(7) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) huruf c
yang telah menyelesaikan cuti di luar tanggungan
n egara diberikan T unjangan K inerja dengan dasar
Predikat Kinerja yang diperoleh Pegawai pada periode
pelaksanaan kinerja sebelumnya.
(8) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) huruf g,
huruf h , dan huruf i diberikan T unjangan K inerja
dengan dasar Predikat Kinerja “ Baik”.
BAB I V
PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 1 7
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada
Pegawai yang:
a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktunya;
d. lupa absen;
e. izin tidak masuk kerja dalam hal cuti tahunan
telah habis; dan
f. hukuman disiplin.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
(3) Jumlah pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dihitung secara rupiah setara
dengan % (persen) dikalikan dengan jumlah total
besaran Tunjangan Kinerja sesuai Kelas Jabatan
dengan mempertimbangkan besaran T unjangan K inerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 .
(4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung
secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak
sebesar 100% (seratus persen).
Pasal 1 8
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (1) huruf a
dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua
perse n ) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
- 10 -
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
AnakDisebut dalam Pasal 9Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BandingDisebut dalam Pasal 9upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
EFINDisebut dalam Pasal 9EFIN adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan, keberatan,…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 9Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Jam KerjaDisebut dalam Pasal 9Jam Kerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna,…
Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 9Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045