Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 294
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga:
penyiar: elakukan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk
iklan Kambanye Pemilu komersial atau iklan Kampanye
Pemilu layanan untuk masyarakat dengan mematuhi kode
etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga
penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye
Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta
Pemilu.
Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat
harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu
komersial.
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga
penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye Pemilu layanan
untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam
sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi
sendiri oleh media massa cetak, media daring, media sosial,
dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye Pemilu layanan
untuk masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh media
massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga
penyiaran.
(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye Pemilu layanan untuk
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 293 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Istilah Terkait
Iklan Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Kampanye PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKampanye Pemilu adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)