Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) Penyedia Sistem wajib memenuhi ketentuan paling
sedikit:
a. terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik
dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
b. menyediakan hak akses kepada Pengguna e - RUPS,
rapat umum pemegang obligasi dan/atau RUPSu
untuk dapat mengakses e - RUPS, e - RUPO
dan/atau e - RUPSu;
c. memiliki dan menetapkan prosedur operasional
standar pelaksanaan RUPS Secara Elektronik ,
RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara
Elektronik melalui e - RUPS, e - RUPO dan/atau e -
RUPSu;
d. memastikan terlaksananya RUPS Secara
Elektronik , RUPO Secara Elektronik dan/atau
RUPSu Secara Elektronik ;
e. memastikan keamanan dan keandalan e - RUPS, e -
RUPO dan/atau e - RUPSu;
f. menginformasikan kepada Pengguna e - RUPS atau
e - RUPO atau e - RUPSu dalam hal terdapat
perubahan atau pengembangan sistem termasuk
penambahan layanan dan fitur e - RUPS atau e -
RUPO atau e - RUPSu;
g. menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh
kegiatan pemrosesan data di e - RUPS atau e - RUPO
atau e - RUPSu untuk keperluan pengawasan,
penegakan hukum, penyelesaian sengketa,
verifikasi, dan pengujian;
h. memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti
pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait
e - RUPS atau e - RUPO atau e - RUPSu di wilayah
Indonesia pada tempat yang aman dan terpisah
dari pusat data utama;
i. memenuhi standar minimum sistem teknologi
informasi, pengamanan teknologi informasi,
gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola
sistem teknologi informasi;
j. menyimpan semua data pelaksanaan RUPS Secara
Elektronik , RUPO Secara Elektronik , dan/atau
RUPSu Secara Elektronik ; dan
k. bertanggung jawab atas kerugian yang
ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya
dalam penyediaan dan pengelolaan e - RUPS atau e -
RUPO atau e - RUPSu.
(2) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS
Secara Elektronik dengan menggunakan e - RUPS yang
disediakan oleh Perusahaan Terbuka, kewajiban
Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi Perusahaan Terbuka, kecuali
kewajiban menempatkan fasilitas pengganti pusat data
dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia
- 13 -
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(3) Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara
Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dengan
menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten,
kewajiban Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku juga bagi Emiten, kecuali
kewajiban menempatkan fasilitas pengganti pusat data
dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia
seb agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BencanaDisebut dalam Pasal 20Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
EmitenDisebut dalam Pasal 20Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 20Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewajibanDisebut dalam Pasal 20sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PengembangDisebut dalam Pasal 20Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Penyelenggara Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 20Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045