Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 39
Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara
elektronik , serta pemberian dan perubahan suara melalui e -
RUP O , e - RUPSu , atau sistem yang disediakan oleh Emiten,
dalam hal Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem
yang disediakan oleh Emiten, dianggap sah dan berlaku bagi
semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah
kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditet apkan oleh
Penyedia e - RUPO dan/ atau e - RUPSu.
Pasal 4 0
(1) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan
kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur
oleh Penyedia Sistem.
(2) Dalam hal rapat umum pemegang obligasi dan/atau
Sukuk secara elektronik menggunakan e - RUPO
dan/atau e - RUPSu yang disediakan oleh Emiten,
mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan
kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur
dalam prosedur oper asional standar penyelenggaraan
RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara
Elektronik yang dimiliki oleh Emiten.
Pasal 4 1
Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas
kuasa yang diterima dari pemegang obligasi dan/atau Sukuk
dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad
baik .
Pasal 4 2
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dikenai sanksi
administratif dan/atau tindakan lainnya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan .
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
- 29 -
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf
g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama - sama dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan
huruf g .
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang p asar m odal.
BAB VI I
RISALAH RUPS, RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI ,
ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK DAN
RINGKASAN RISALAH RUPS, RAPAT UMUM
PEMEGANG OBLIGASI, ATAU RAPAT UMUM
PEMEGANG SUKUK
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekDisebut dalam Pasal 39Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
EmitenDisebut dalam Pasal 39Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
Itikad BaikDisebut dalam Pasal 39Itikad Baik adalah standar perilaku jujur, patut, dan wajar yang harus diperhatikan dalam pembentukan serta pelaksanaan hubungan hukum.…
IzinDisebut dalam Pasal 39Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 39sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KuasaDisebut dalam Pasal 39Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Pencabutan IzinDisebut dalam Pasal 39Pencabutan Izin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045