Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara
Elektronik dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri
maupun secara bersama - sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang belum
dilunasi tidak termasuk obligasi dan/atau Sukuk
yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya
kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
b. Emiten;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat .
(3) Wali A manat wajib melakukan pemanggilan rapat
umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum
pemegang Sukuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal diterimanya surat permintaan kepada
Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan
pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau Emiten untuk
melaksanakan RUPO Secara Elektronik dan/atau
RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b , Wali Amanat wajib
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas
Jasa Keuangan, paling lama 14 (empat belas) hari
setelah diterimanya surat permohonan.
Bagian Ketiga
Pengumuman, Pemanggilan, d an Waktu
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi
dan/a tau Rapat Umum Pemegang Sukuk
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EmitenDisebut dalam Pasal 11Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PemilikDisebut dalam Pasal 11Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PemohonDisebut dalam Pasal 11Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenyertaanDisebut dalam Pasal 11Penyertaan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 11pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 11Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045