Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO
Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik
jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan
RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara
Elektronik yang telah dilakukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
(2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat perubahan tanggal
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau
RUPSu Secara Elektronik dan/atau penambahan mata
acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara
Elektronik , Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan
ulang RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara
Elektronik dengan tata cara pemanggilan sebagaimana
- 10 -
dimaksud dalam Pasal 12 .
(3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau
RUPSu Secara Elektronik dan/atau penambahan mata
acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara
Elektronik dilakukan bukan karena kesalahan Wali
Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan,
kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO Secara
Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku,
sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak
memerintahkan untuk dilakukan pemangg ilan ulang.
Bagian Keempat
Pimpinan, Materi, dan Persiapan Rapat Umum Pemegang
Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewajibanDisebut dalam Pasal 13sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PersDisebut dalam Pasal 13Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045