Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Selain melaksanakan rapat umum pemegang Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
k ontrak p erwaliamanatan e fek b ersifat u tang dan/atau
s ukuk, Emiten dapat melaksanakan RUPO Secara
Elektronik dan RUPSu Secara Elektronik .
(2) Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Obligasi dan/atau
Sukuk yang diterbitkan melalui Penawaran Umum.
- 7 -
P asal 8
(1) Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik , RUPO Secara
Elektronik , dan/atau RUPSu Secara Elektronik
sebagaimana dim aksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 ayat
(1 ) dilakukan dengan menggunakan:
a. e - RUPS, e - RUPO, dan/atau e - RUPSu yang
disediakan oleh Penyedia Sistem; dan/ atau
b. sistem yang disediakan oleh Emiten atau
Perusahaan Terbuka.
(2) Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat merupakan:
a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 7Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
EfekDisebut dalam Pasal 7Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
EmitenDisebut dalam Pasal 7Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianDisebut dalam Pasal 7Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
Penawaran UmumDisebut dalam Pasal 7Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
UtangDisebut dalam Pasal 7Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045