Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Penyedia Sistem wajib menetapkan ketentuan
mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e - RUPS ,
e - RUPO dan/atau e - RUPSu.
(2) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara
penggunaan e - RUPS, e - RUPO , dan/ atau e - RUPSu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif
setelah memperoleh persetujuan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf a wajib memiliki ketentuan mengenai
prosedur dan tata cara penggunaan e - RUPS, e - RUPO ,
dan/atau e - RUPSu paling lama 6 (enam) bulan sejak
berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara
penggunaan e - RUPS, e - RUPO dan/atau e - RUPSu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup
paling sedikit:
a. persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau
pemberian hak akses kepada Pengguna e - RUPS , e -
RUPO dan/atau e - RUPS termasuk pembatalan
pendaftaran Pengguna e - RUPS , e - RUPO dan/atau
e - RUPSu;
b. biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e - RUPS,
e - RUPO dan/atau e - RUPSu ;
c. tata cara penggunaan e - RUPS atau e - RUPO atau e -
RUPSu;
d. hak dan kewajiban Pengguna e e - RUPS, e - RUPO
dan/atau e - RUPSu ;
e. batasan akses penggunaan e - RUPS, e - RUPO
dan/atau e - RUPSu ;
f. kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan
informasi: pelaksanaan RUPS yang terdapat pada
e - RUPS, pelaksanaan rapat umum pemegang
obligasi yang terdapat pada e - RUPO, pelaksanaan
rapat umum pemegang Sukuk yang terdapat pada
e - RUPSu;
g. mekanisme pelaporan dan pengambilan data
dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan
Emiten atau Perusahaan Terbuka;
h. perlindungan data pribadi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
i. penghentian sementara waktu pemberian layanan
kepada Pengguna e - RUPS, e - RUPO dan/atau e -
RUPSu .
- 14 -
Istilah Terkait
Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
EfekDisebut dalam Pasal 21Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
EmitenDisebut dalam Pasal 21Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
InformasiDisebut dalam Pasal 21Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewajibanDisebut dalam Pasal 21sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PelaporDisebut dalam Pasal 21orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 21Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 21Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045