Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 43
(1) Perusahaan Terbuka, Penyelenggara e - RUPO dan/atau
e - RUPSu wajib membuat risalah RUPS Secara
Elektronik , RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu
Secara Elektronik .
(2) Risalah RUPS Secara Elektronik , RUPO Secara
Elektronik , atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam bentuk akta
notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para
peserta RUPS , rapat umum pemegang obligasi , atau
rapat umum pemegang Sukuk .
(3) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada
Perusahaan Terbuka , Wali Amanat, atau emiten salinan
cetakan yang memuat paling sedikit:
a. daftar pemegang saham atau obligasi atau Sukuk
yang hadir secara elektronik;
b. daftar pemegang saham atau obligasi atau Sukuk
yang memberikan kuasa secara elektronik;
c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan; dan
d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPS,
RUPO, atau RUPSu Secara Elektronik untuk
dilekatkan pada minuta risalah RUPS, rapat
umum pemegang obligasi, atau rapat umum
pemegang Sukuk .
(4) Perusahaan Terbuka , Wali Amanat, atau emiten wajib
menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada notaris .
(5) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS
Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang
disediakan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka
wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada notaris .
- 30 -
(6) Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara
Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dengan
menggunakan e - RUPO dan/atau e - RUPSu yang
disediakan Emiten, Emiten wajib juga menyerahkan
salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada notaris .
(7) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak membebaskan tanggung jawab
Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data
pelaksanaan RUPS, RUPO Secara Elektronik , atau
RUPSu Secara Elektronik .
(8) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS
Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang
disediakan oleh Perusahaan Terbuka, penyerahan
salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak membebaskan tanggung jawab Perusahaan
Terbuka untuk menyimpan semua data pelaksanaan
RUPS Secara Elektronik .
Pasal 4 4
(1) Wali Amanat atau Emiten wajib menyusun ringkasan
risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu
Secara Elektronik yang memuat informasi paling
sedikit:
a. tanggal pelaksanaan RUPO Secara Elektronik
dan/atau RUPSu Secara Elektronik , tempat
pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau
RUPSu Secara Elektronik , waktu pelaksanaan
RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara
Elektronik , dan mata acara RUPO Secara
Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik ;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris Emiten yang hadir pada saat RUPO
Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara
Elektronik , jika anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris Emiten hadir pada RUPO Secara
Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik ;
dan
c. jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk dengan
hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO
Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara
Elektronik dan persentasenya dari jumlah seluruh
obligasi dan/atau Sukuk yang mempunyai hak
suara yang sah.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO Secara Elektronik
dan/atau RUPSu Secara Elektronik tercapai, selain
memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik
dan/atau RUPSu Secara Elektronik wajib memuat
informasi paling sedikit:
a. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada
pemegang obligasi dan/atau Sukuk untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait mata acara rapat;
b. jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
- 31 -
pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang
obligasi dan/atau Sukuk diberi kesempatan;
c. mekanisme pengambilan keputusan RUPO Secara
Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik ;
d. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah
suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk
setiap mata acara rapat, jika pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara;
dan
e. keputusan RUPO Secara Elektronik dan/atau
RUPSu Secara Elektronik .
(3) Ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau
RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) wajib disampaikan oleh Wali
Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua)
hari kerja setelah RUPO Secara Elektronik dan/atau
RUPSu Secara Elektronik diselenggarakan.
(4) Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan
mengumumkan ringkasan risalah RUPO Secara
Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik melewati
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penghitungan jumlah hari keterlambatan atas
penyampaian dan pengumuman risalah RUPO Secara
Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dihitung
sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah
RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 4 5
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 3 ayat ( 1 ) , ayat (2), ayat (4), ayat
(5) , ayat (6) , Pasal 4 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat
(3), dikenai sanksi administratif dan/atau tindakan
lainnya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan .
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf
g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
- 32 -
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama - sama dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan
huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang p asar m odal.
BAB VII I
MEDIA PENGUMUMAN DAN BAHASA PENGUMUMAN
Pasal 4 6
(1) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan,
ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara
Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13,
dan Pasal 44 ayat (3) , wajib dilakukan melalui paling
sedikit:
a. situs web Penyedia Sistem;
b. situs web Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
dan /atau
c. situs web Emiten,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
(2) Dalam hal penerbitan obligasi dan/atau Sukuk
dilakukan oleh Emiten yang sahamnya tercatat di
bursa efek, Emiten wajib melakukan pengumuman,
pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara
Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13,
dan Pasal 4 4 ayat (3) , melalui situs web bursa efek .
(3) Dalam hal p engumuman yang menggunakan bahasa
asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b , wajib memuat informasi yang sama dengan
informasi dalam pengumuman yang menggunakan
Bahasa Indonesia.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi
yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), informasi dalam Bahasa
Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
Pasal 4 7
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 6 ayat (1), ayat (2), dan /atau
ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau
tindakan lainnya.
- 33 -
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar
sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan
huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan
secara tersendiri atau secara bersama - sama dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, dan huruf g .
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang pasar
modal .
BAB IX
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 4 8
Atas pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan rapat
umum pemegang Sukuk secara fisik, selain memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang atau sukuk,
juga tunduk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf b, Pasal 31 ayat (6), Pasal 3 2 ayat (3)
huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 3 5 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 4 4 ayat (3), dan Pasal 4 6 .
Istilah Terkait
Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
AktaDisebut dalam Pasal 43dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
AnakDisebut dalam Pasal 43Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Daftar Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 43Daftar Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 43Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 43Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EfekDisebut dalam Pasal 43Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
EmitenDisebut dalam Pasal 43Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045