Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 38
(1) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara
elektronik pada RUPO Secara Elektronik dan/atau
RUPSu Secara Elektronik merupakan Pihak yang
ditunjuk oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk .
(2) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. cakap menurut hukum; dan
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan karyawan Emiten.
(3) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus telah terdaftar di dalam
sistem e - RUPO , e - RUPSu , atau sistem yang disediakan
oleh Emiten, dalam hal Emiten atau Wali Amanat
menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten.
- 28 -
(4) Dalam hal pemegang obligasi dan/atau Sukuk
menghadiri rapat umum pemegang obligasi dan/atau
Sukuk secara langsung, wewenang Penerima Kuasa
secara elektronik untuk memberikan suara atas nama
pemegang obligasi dan/atau Sukuk dinyatakan batal.
Istilah Terkait
Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 38Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EmitenDisebut dalam Pasal 38Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 38Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KomisarisDisebut dalam Pasal 38Komisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KuasaDisebut dalam Pasal 38Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Penerima KuasaDisebut dalam Pasal 38Penerima Kuasa adalah pihak yang menerima kewenangan untuk melakukan tindakan hukum bagi dan atas nama pemberi kuasa. Uraian…
WewenangDisebut dalam Pasal 38Wewenang adalah hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045