Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
menerapkan Tata Kelola dalam penyelenggaraan
kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi .
(2) Tata Kelola pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menerapkan prinsip paling sedikit:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. tanggung jawab;
d. independensi; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola pada Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diwujudkan paling sedikit dalam bentuk :
a. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan
wewenang Direksi;
b. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan
wewenang Dewan Komisaris;
c. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
d. penanganan benturan kepentingan;
e. penerapan fungsi audit intern al ;
f. penerapan fungsi audit eksternal;
g. penerapan manajemen risiko termasuk sistem
pengendalian intern al ;
h. penerapan prosedur alternatif ;
i. penyelenggaraan teknologi informasi;
j. penerapan pengawasan terhadap anak usaha;
k. pemberian remunerasi;
l. kebijakan investasi;
m. rencana strategis;
n. penerapan strategi anti fraud , termasuk anti
penyuapan;
o. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk
penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
p. penerapan Tata Kelola dengan Pemangku
Kepentingan ;
q. penyimpanan dokumen; dan
r. penanganan pengaduan.
- 5 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 2Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 2Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
JaminanDisebut dalam Pasal 2mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Lembaga Kliring dan PenjaminanDisebut dalam Pasal 2Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa sesuai ketentuan pasar…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianDisebut dalam Pasal 2Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
PenjaminDisebut dalam Pasal 2Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 2Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045