Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 66
(1) Pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran
tahunan yang bersifat material dapat dilakukan secara
tahunan atau insidental.
(2) Pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran
secara tahunan dilakukan dengan ketentuan:
a. pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran
tahunan tahun berjalan dilakukan dalam jangka
waktu paling singkat 6 (enam) bulan tahun
berjalan; dan
b. pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran
tahunan tahun berjalan sebagaimana dimaksud
pada huruf a disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
penyampaian rencana kerja dan anggaran
tahunan tahun berikutnya diajukan kepada RUPS .
(3) P engajuan perubahan rencana kerja dan anggaran
tahunan insidentil dilakukan setiap terdapat peristiwa
khusus yang menyebabkan adanya perubahan yang
bersifat mendesak .
Pasal 6 7
Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan tahun
berjalan menjadi dasar perbandingan dalam penyusunan
rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berikutnya.
Istilah Terkait
upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
DesaDisebut dalam Pasal 66Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 66Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 66Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045