Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 92
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku:
a. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 312 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6000 ) ;
b. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring
dan Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 313, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6001) ; dan
c. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 314, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6002) ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Istilah Terkait
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 92Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
JaminanDisebut dalam Pasal 92mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Lembaga Kliring dan PenjaminanDisebut dalam Pasal 92Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa sesuai ketentuan pasar…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianDisebut dalam Pasal 92Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
PenjaminDisebut dalam Pasal 92Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 92Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 92Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045