Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 68
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 5 ayat (1) , ayat (2) , ayat (3), ayat
(4), ayat ( 6 ) , dan /atau ayat (7), dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
- 34 -
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau
tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud p ada ayat
(3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama - sama dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
hu ruf h, atau huruf i .
BAB X VI
PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD
Pasal 6 9
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
menerapkan manajemen risiko dan sistem
pengendalian internal untuk meminimalkan terjadinya
fraud .
(2) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
menyusun dan menerapkan strategi anti fraud
termasuk menerapkan sistem manajemen anti
penyuapan atau fungsi yang bertugas menangani
penerapan strategi anti fraud dalam organisasi Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian .
(3) Penerapan ketentuan mengenai penerapan strategi anti
fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi
lembaga jasa keuangan.
P asal 70
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kejadian fraud yang
berdampak signifikan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi
lembaga jasa keuangan .
Istilah Terkait
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 68Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
JaminanDisebut dalam Pasal 68mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Lembaga Kliring dan PenjaminanDisebut dalam Pasal 68Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa sesuai ketentuan pasar…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianDisebut dalam Pasal 68Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
PenjaminDisebut dalam Pasal 68Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 68Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 68Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045