Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
Anggota Direksi wajib merupakan orang perseorangan yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. administratif, meliputi:
1. sehat jasmani dan rohani; dan
2. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada saat pendaftara n;
b. integritas , meliputi:
1. warga negara Indonesia dan cakap melakukan
perbuatan hukum;
2. memiliki akhlak dan moral yang baik;
3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota
Direksi yang dinyatakan bersalah atau turut
bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit;
4. tidak pernah dihukum karena terbukti
melakukan :
a) tindak pidana di bidang keuangan, yaitu
tindak pidana di bidang p erbankan, Pasar
Modal , dan i ndustri k euangan n on b ank yang
terbukti dilakukan dalam waktu 20 (dua
puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
b) tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana
selain yang diatur dalam Kitab Undang -
Undang Hukum Pidana dengan ancaman
hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih, paling sedikit: tindak pidana korupsi;
narkotika/psikotropika; penyelundupan;
kepabeanan; cukai; perdagangan orang;
perdagangan senjata gelap; terorisme;
pemalsuan uang; di bidang perpajakan;
kehutanan; lingkungan hidup; kelautan dan
perikanan yang terbukti dilakukan dalam
waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum
d icalonkan; dan
c) tindak pidana yang tercantum dalam Kitab
Undang - Undang Hukum Pidana dengan
ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih yang terbukti dilakukan
dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir
sebelum dicalonkan;
5. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang
dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit
surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia , dimana jangka waktu tanggal
diterbitkannya sampai dengan diajukan ke
Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam)
- 7 -
bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang
diberikan dari kepolisian apabila kurang dari 6
(enam) bulan;
6. tidak pernah melakukan pelanggaran yang
material atas ketentuan peraturan perundang -
undangan di sektor jasa keuangan; dan
7. mempunyai komitmen terhadap pengembangan
Bursa Efek , Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan
Pasar Modal Indonesia; dan
c. kompetensi , meliputi:
1. mempunyai pemahaman terhadap peraturan
perundang - undangan di bidang Pasar Modal dan
pengetahuan yang luas tentang Pasar Modal
termasuk perkembangan Pasar Modal
internasional;
2. memahami prinsip Tata Kelola perusahaan yang
baik dan prinsip pengelolaan risiko; dan
3. memiliki latar belakang dan/atau pengalaman
yang cukup sesuai dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan
Dewan Komisaris Bursa Efek, Direksi dan Dewan
Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian .
Istilah Terkait
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 5Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 5Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
JaminanDisebut dalam Pasal 5mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Lembaga Kliring dan PenjaminanDisebut dalam Pasal 5Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa sesuai ketentuan pasar…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianDisebut dalam Pasal 5Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
PenjaminDisebut dalam Pasal 5Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
BankDisebut dalam Pasal 5Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045