Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 33
(1) Direksi Bursa Efek wajib membentuk komite paling
sedikit terdiri atas :
a. komite indek s ;
b. komite marjin;
c. komite penilaian perusahaan;
d. komite perdagangan E fek;
e. komite disiplin Anggota Bursa Efek ;
f. komite manajemen risiko;
g. komite pengembangan produk ;
h. komite anggaran;
i. komite investasi; dan
j. komite pengarah teknologi informasi.
(2) Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
membentuk komite paling sedikit terdiri atas :
a. komite kliring dan penanganan risiko;
b. komite haircut ;
- 17 -
c. komite kebijakan kredit dan pengendalian risiko;
d. komite anggaran;
e. komite investasi ; dan
f. komite pengarah teknologi informasi .
(3) Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
membentuk komite paling sedikit terdiri atas :
a. komite usaha;
b. komite peraturan;
c. komite p engendalian internal ;
d. komite manajemen risiko;
e. komite sanksi;
f. komite anggaran;
g. komite investasi ; dan
h. komite pengarah teknologi informasi .
(4) Komite yang dibentuk Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertanggung jawab
kepada Direksi.
(5) Direksi dapat membentuk komite lain yang disesuaikan
dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian .
(6) Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja
komite paling sedikit 1 (satu) kali pada akhir tahun
buku.
Bagian Ketiga
Komite Dewan Komisaris
Pasal 3 4
(1) Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian wajib membentuk :
a. komite audit; dan
b. komite remunerasi.
(2) Komite audit dan komite remunerasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh salah satu
anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
(3) A nggota komite audit wajib memiliki keahlian dan
pengalaman di bidang hukum, akuntansi, atau
keuangan.
(4) Komite yang dibentuk Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Dewan Komisaris.
(5) Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian .
(6) Pengangkatan dan pemberhentian anggota komite
Dewan Komisaris wajib dilakukan oleh Direksi
berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
(7) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap
kinerja komite paling sedikit 1 (satu) kali pada akhir
tahun buku.
- 18 -
Bagian Keempat
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite
Pasal 3 5
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
memiliki pedoman dan tata tertib kerja komite.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. tujuan pembentukan komite;
b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang komite;
c. struktur dan keanggotaan komite;
d. rapat komite, kuorum, dan pengambilan
keputusan;
e. masa tugas anggota komite;
f. mekanisme evaluasi kinerja; dan
g. periode reviu pedoman dan tata tertib kerja komite
secara berkala.
(3) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
melakukan reviu terhadap pedoman dan tata tertib
kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk masing - masing komite Direksi dan komite
Dewan Komisaris secara berkala, paling sedikit 1 (satu)
kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Istilah Terkait
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 33Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
JaminanDisebut dalam Pasal 33mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Lembaga Kliring dan PenjaminanDisebut dalam Pasal 33Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa sesuai ketentuan pasar…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianDisebut dalam Pasal 33Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
PenjaminDisebut dalam Pasal 33Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
AhliDisebut dalam Pasal 33orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
BukuDisebut dalam Pasal 33Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045