Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan
untuk kepentingan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atas kebijakan dan jalannya pengurusan
oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan
bertanggung jawab atas pengawasan tersebut sesuai
dengan maksud dan tujuan Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang - undangan, anggaran dasar, dan
keputusan RUPS .
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Dewan Komisaris:
a. wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan Tata Kelola , manajemen risiko, dan
kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan
strategis Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian ; dan
b. dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan
kegiatan operasional Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian kecuali hal lain yang ditetapkan
dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(3) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas,
wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan
dengan prinsip kehati - hatian, serta se s uai dengan
pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 21Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 21Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
JaminanDisebut dalam Pasal 21mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Lembaga Kliring dan PenjaminanDisebut dalam Pasal 21Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa sesuai ketentuan pasar…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianDisebut dalam Pasal 21Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
PenjaminDisebut dalam Pasal 21Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 21Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045