Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 41
(1) Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang yang dibuat
hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang
yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
(2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum suatu bidang tanah
atau satuan rumah susun dilelang baik dalam rangka lelang eksekusi
maupun lelang non-eksekusi, Kepala Kantor Lelang wajib meminta
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada Kantor
Pertanahan mengenai bidang tanah atau satuan rumah susun yang
akan dilelang.
(3) Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat(2) selambat-lambatnya 5(lima) hari kerja
setelah diterimanya permintaan dari Kepala Kantor Lelang.
(4) Kepala Kantor Lelang menolak melaksanakan lelang, apabila:
a. mengenai tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan
rumah susun:
1) kepadanya tidak diserahkan sertifikat asli hak yang bersangkutan,
kecuali dalam hal lelang eksekusi yang dapat tetap dilaksanakan
walaupun sertifikat asli hak tersebut tidak diperoleh oleh Pejabat
Lelang dari pemegang haknya;atau
2)sertifikat...
2)sertifikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang
ada di Kantor Pertanahan;atau
b. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak
disampaikan:
1) surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(2); dan
2)surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang
bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan, atau
untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan
Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan
dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/kelurahan;atau
c. ada perintah Pengadilan Negeri untuk tidak melaksanakan lelang
berhubung dengan sengketa mengenai tanah yang bersangkutan.
(5) Untuk pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang
disampaikan kepada Kepala Kanttor Pertanahan:
a. kutipan risalah lelang yang bersangkutan;
b. 1) sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atau hak atas
tanah yang dilelang jika bidang tanah yang bersangkutan
sudah terdaftar;atau
2) dalam hal sertifikat tersebut tidak diserahkan kepada pembeli
lelang eksekusi, surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang
mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat tersebut; atau
3) jika bidang tanah yang bersangkutan belum terdaftar,
surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b Pasal
ini;
c. bukti identitas pembeli lelang;
d. bukti pelunasan harga pembelian.
Paragraf 3…
Paragraf 3
Peralihan Hak karena Pewarisan
Istilah Terkait
hak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
Peralihan Hak karena PewarisanDasar hukum merujuk regulasi iniPeralihan Hak karena Pewarisan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Akta Pembagian Hak BersamaDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pembagian Hak Bersama adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional