Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 49
(1) Atas permintaan hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah
yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa
bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan
status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
(2) dalam...
(2) dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk satuan bidang
baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan
sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan peta pendaftaran,
daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertifikat bidang tanah
semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan
tersebut.
(3) Terhadap pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dan ayat
(4).
Istilah Terkait
Buku Tanah adalah bagian dari sistem pendaftaran tanah yang digunakan untuk membentuk, mencatat, atau memelihara data fisik dan…
Daftar TanahDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Tanah adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Surat UkurDasar hukum merujuk regulasi iniSurat Ukur adalah bagian dari sistem pendaftaran tanah yang digunakan untuk membentuk, mencatat, atau memelihara data fisik dan…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional