Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perencanaan D ata dan melaksanakan bersama dengan Produsen Data ; b. mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data melalui Koordinator Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; c. melakukan konsultasi dengan Pembina Data atas hasil pemeriksaan Data Prioritas; d. menyampaikan kembali Data yang belum sesuai prinsip Satu Data Indonesia kepada Produsen Data melalui Koordinator Produsen Data ; e. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas; f. melakukan analisis Data dengan menggunakan Data yang sudah tersimpan di Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif ; g. menyebarluaskan Data, meliputi Kode Referensi, Data Induk, Standar Data, Metadata, Data Prioritas dan jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data;
- 6 - h. menyebarluaskan Data melalui Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif agar mudah diakses dan dibagipakaikan; i. memastikan proses i nteroperabilitas dari sistem informasi dan/atau aplikasi internal dengan Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif ; j. memastikan kete rsediaan tempat penyimpanan Data yang memadai; k. memastikan keamanan Data dan informasi; l. melakukan pemeriksaan/verifikasi Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; m. melakukan pengelolaan Data pada Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif ; n. membantu Pemb ina Data dalam membina Produsen Data; o. melakukan pemantauan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif; p. melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif; dan q. menyusun laporan penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif . (2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Data dan informasi. (3) Walidata dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana d imaksud pada ayat (1) dibantu oleh Koordinator Produsen Data . Bagian Ke dua Koordinator Produsen Data
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 6Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045