Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 37
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
p ada tanggal 4 Desember 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP /KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta
p ada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA ,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 20 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP /
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP
FORMAT PENCATATAN DAFTAR KEPENTINGAN PRIBADI
Daftar Kepentingan Pribadi
Nama / NIP : ............................................ / .......................................
Jabatan : ......................................................................................
Unit Kerja : ........................ ..............................................................
Instansi : ......................................................................................
A. Hubungan Keluarga dan Kerabat
Tuliskan daftar keluarga dan kerabat yang berpotensi menimbulkan
kondisi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau
kewenangan yang Anda miliki.
Pekerjaan/Jabat Situasi yang
No. Nama Hubungan an dan menimbulkan Konflik
Institusinya Kepentingan
B. Hubungan Bisnis dan Finansial
Tuliskan daftar kepemilikan saham dan/atau kepemilikan manfaat serta
investasi dalam bentuk lainnya yang berpotensi menimbulkan kondisi
Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau
kewenangan yang Anda miliki.
Nama Badan Situasi yang
Bentuk Nilai/Prosenta
No. Usaha/Lokasi menimbulkan Konflik
Kepemilikan se
Aset Kepentingan
C. Pekerjaan Lain Di Luar Pekerjaan Pokok
Tuliskan pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok atau pekerjaan lain yang
dilakukan yang berpotensi menimbulkan kondisi Konflik Kepentingan
berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki.
Nama Situasi yang
Bentuk Jabatan/Fung
No. Perusahaan/ menimbulkan Konflik
Pekerjaan si
Institusi Kepentingan
- 21 -
D. Jabatan Publik Lain yang Diemban (Rangkap Jabatan)
Tuliskan jabatan publik lain yang sedang diemban
Situasi yang
No. Jabatan Institusi menimbulkan Konflik
Kepentingan
E. Hubungan atau Afiliasi Lainnya
1. Apakah Anda terlibat secara aktif dalam keanggotaan Ya Tidak
organisasi masyarakat, organisasi kegamaan, organisasi
nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan,
yayasan atau organisasi sejenisnya?
Jika iya, sebutkan!
Nama Organisasi :
Posisi/Jabatan :
2. Apakah Anda terlibat secara aktif dalam keanggotaan Ya Tidak
organisasi profesi, organisasi ikatan alumni,
organisasi/klub olahraga, remoas hobi atau organisasi
sejenisnya?
Jika iya, sebutkan!
Nama Organisasi :
Posisi/Jabatan :
3. Apakah Anda memiliki hubungan afiliasi tertentu Ya Tidak
dengan partai politik, sekolah/perguruan tinggi,
lembaga penelitian atau instansi pemerintah lainnya
yang berkaitan yang berpotensi menimbulkan kondisi
Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok,
fungsi atau kewenangan yang Anda miliki?
Jika iya, sebutkan!
Nama Institusi :
Situasi yang menimbulkan Konflik Kepentingan :
F. Rencana Pasca Pensiun atau Pengundurkan Diri
1 Apakah Anda sudah memiliki rencana kerja pasca Ya Tidak
. pensiun atau pasca mengundurkan diri dari pejabat
publik yang terkait dengan tugas pokok, fungsi atau
kewenangan yang Anda miliki?
Jika iya, uraikan rencana anda :
Nama perusahaan dan/atau jenis usaha yang akan dibuat/bekerja :
Posisi/Jabatan :
Situasi yang menimbulkan Konflik Kepentingan :
Nama organisasi yang akan terlibat aktif :
Posisi/Jabatan :
Situasi yang menimbulkan Konflik Kepentingan :
- 22 -
Saya menyatakan bahwa formulir daftar kepentingan pribadi yang telah
saya isi adalah benar.
Saya bertanggungjawab untuk melakukan langkah pengelolaan sesuai
dengan peraturan untuk menghindarkan saya mengambil keputusan
dan/atau tindakan pada kondisi konflik kepentingan.
Saya bertanggungjawab untuk memperbarui formulir kepentingan pribadi
setiap terjadi perubahan yang relevan dalam keadaan pribadi saya.
( hari, tanggal, bulan, tahu n )
Ttd.
( nama lengkap/NIP )
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP /KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP /
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP
FORMULIR DEKLARASI KONFLIK KEPENTINGAN
D eklarasi Konflik Kepentingan
Saya yang bertandatangan dibawah
ini,
Nama : ...........................................................................
Jabatan : ...........................................................................
Unit Kerja : ...........................................................................
Instansi : ...........................................................................
melakukan deklarasi Konflik Kepentingan kepada,
Nama Atasan : ...........................................................................
Jabatan : ...........................................................................
Unit Kerja : .................. .........................................................
Instansi : ...........................................................................
Bahwa saya berada pada kondisi konflik kepentingan dengan penjelasan
sebagai berikut:
1. Penjelasan dan uraian me ngenai tugas pokok, fungsi atau kewenangan
serta keputusan dan/atau tindakan yang dihadapi.
……………………………………….....................…………………………………
………………
……………………………………….....................…………………………………
………………
……………………………………….....................…………………………………
……… ………
2. Penjelasan dan uraian mengenai sumber Konflik Kepentingan yang
dimiliki.
……………………………………….....................…………………………………
………………
……………………………………….....................…………………………………
………………
……………………………………….....................…………………………………
………………
3. Penjelasa n dan uraian kaitan antara sumber Konflik Kepentingan yang
dimiliki dengan pengambilan keputusan dan/atau tindakan
administrasi pemerintahan yang akan dilakukan.
……………………………………….....................…………………………………
………………
- 24 -
……………………………………….....................…… ……………………………
………………
……………………………………….....................…………………………………
………………
4. Pengendalian Konflik Kepentingan yang disarankan kepada Atasan
Pejabat (opsional).
……………………………………….....................…………………………………
………………
……………………………………….....................…………………………………
………………
……………………………………….....................…………………………………
………………
Saya menyatakan bahwa deklarasi Konflik Kepentingan yang saya
nyatakan adalah benar sej auh pengetahuan saya serta sebagai bentuk
tanggungjawab saya untuk melakukan langkah pengelolaan sesuai dengan
peraturan pengelolaan Konflik Kepentingan.
(tempat, tanggal, bulan,
tahun )
yang melakukan deklarasi,
Ttd.
( nama lengkap/NIP )
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP /KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP /
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAH UN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP
FORMAT BLANKO LAPORAN SITUASI KONFLIK KEPENTINGAN
Laporan Situasi Konflik Kepentingan
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………..
NIO/NIK : ……………………………..
Pekerjaan : ……………………………..
Alamat : ……………………………..
Nomor Hp/Telpon : ……………………………..
Dengan ini melaporkan adanya situasi Konflik Kepentingan yang terjadi
pada:
Nama Instansi : ……………………………………………….
Nama / Jabatan Pihak yang : ……………………………………………….
mengalami situasi konflik
kepentingan
Jenis / Bentuk Konflik : ………………………………………………..
Kepentingan (*)
Deskripsikan Situasi Konflik : ……………………………………………….
Kepentingan (**)
……………………………………………….
Keterangan:
(*) Jenis/bentuk situasi Konflik Kepentingan mengacu pada Pasal ....
(**) Uraikan secara singkat situasi Konflik Kepentingan yang dilaporkan.
(tempat, tanggal, bulan,
tahun )
yang melakukan deklarasi,
Ttd.
( nama lengkap/NIP )
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP / KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
Istilah Terkait
Konflik Kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan pribadi pejabat dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dibuatnya.…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 37Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 37Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 37Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GuruDisebut dalam Pasal 37Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 37Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 37Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewenanganDisebut dalam Pasal 37Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045