Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
b dilaksanakan oleh tim peneliti pada:
a. tingkat pusat; dan
b. tingkat daerah.
(2) Tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Sekretaris
Jenderal Kemhan atas perintah Pengguna Barang.
(3) Tim peneliti tingkat p usat yang dibentuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan
permohonan dengan nilai perolehan BMN yang akan
dimanfaatkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) .
(4) Tim peneliti tingkat daerah yang dibentuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berdasarkan permohonan dengan nilai perolehan BMN
yang akan dimanfaatkan sampai dengan
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .
(5) Tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat beranggotakan:
a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
Kemhan ;
b. Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan ;
c. Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan ;
d. Inspektorat Jenderal Kemhan;
e. B adan Sarana Pertahanan Kemhan ; dan/atau
f. KPB .
(6) Tim peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh PPB - W.
Istilah Terkait
Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PermohonanDisebut dalam Pasal 10pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045