Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Tim peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat ( 1 ) bertugas melaksanakan penelitian atas
kelayakan meliputi:
a. kelengkapan dan kesesuaian data objek, dokumen
persyaratan, dan data khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ;
b. kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan ; dan
c. kesesuaian dalam P emanfaatan BMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 .
www.peraturan.go.id
- 11 -
( 2 ) Tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melaporkan hasil
penelitian kepada Pengguna Barang untuk
Pemanfaatan BMN yang menjadi kewenangan tim
peneliti tingkat pusat.
( 3 ) Tim peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melaporkan hasil
penelitian kepada KPB/PPB - E1/PPB - W untuk
Pemanfaatan BMN yang menjadi kewenangan tim
peneliti tingkat daerah.
Bagian Keempat
Persetujuan /Penolakan Izin Prinsip
Pasal 1 2
(1) P ersetujuan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c di beri kan Pengguna Barang setelah
ada laporan hasil penelitian atas kelayakan dari tim
peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud d alam
Pasal 11 ayat ( 1 ).
(2) Penolakan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c di beri kan Pengguna Barang setelah
ada laporan hasil penelitian atas kelayakan dari tim
peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud d alam
Pasal 1 1 ayat ( 1 ).
(3) Penolakan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dari Pengguna Barang dengan membuat surat
penolakan kepada KPB disertai alasannya yang
memuat ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 11
ayat (1) .
(4) Persetujuan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c di beri kan KPB/PPB - E1 /PPB - W setelah
ada laporan hasil penelitian atas kelayaka n dari tim
peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1 ayat ( 1 ).
(5) Penolakan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c di beri kan KPB/PPB - E1/PPB - W setelah
ada laporan hasil penelitian atas kelayakan dari tim
peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1 ayat ( 1 ).
(6) Penolakan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dari KPB/PPB - E1 dengan membuat surat
penolakan kepada PPB - W disertai alasannya yang
memuat ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 11
ayat (1).
(7) Persetujuan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal
Kekuatan Pertahanan Kemhan kepada Kepala Badan
Sarana Pertahanan Kemhan untuk mengajukan
p ermohonan kepada Pengelola Barang .
(8) Persetujuan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengguna BMN
untuk mengajukan p ermohonan kepada Pengelola
Barang .
www.peraturan.go.id
- 12 -
Pasal 1 3
Surat persetujuan Pemanfaatan BMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat ( 5 ) dan ayat (6) dalam
bentuk:
a. Sewa dan Pinjam Pakai; atau
b. KSP, BGS/BSG, KSPI , dan KETUPI ditindaklanjuti
dengan melaksanakan pemilihan mitr a.
Bagian Kelima
Pe milihan Mitra
Pasal 1 4
(1) Pe milihan m itra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf d yang menjadi:
a. kewenangan pusat:
1. ditindaklanjuti Pengguna Barang dengan
memberitahukan kepada KPB untuk
memerintahkan PPB - E1 atau Kepala Biro
Umum Sekretariat Jenderal Kemhan atau
PPB - W; dan
2. dilaporkan secara berjenjang oleh PPB - E1
atau K ep a la Bi ro Umu m Se kretariat J en deral
Kemhan atau PPB - W kepada Pengguna
Barang .
b. kewenangan daerah:
1. ditindaklanjuti pejabat tertentu yang diberi
sebagian pelimpahan wewenang oleh
Pengguna Barang; dan
2. dilaporkan secara berjenjang oleh pejabat
tertentu yang diberi sebagian pelimpahan
wewenang kepada PPB - E1 .
(2) Pemilihan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
a. KSP dan BGS/BSG melalui T ender;
b. KSP I melalui hasil pengadaan badan usaha
pelaksana proyek kerja sama ; atau
c. KETUPI melalui pemilihan dan penetapan oleh
PJPB.
(3) Pemilihan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan .
Bagian Keenam
Keputusan Pelaksanaan
Pasal 1 5
(1) Keputusan pelaksanaan P emanfaatan BMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dengan
nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan lebih
dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Kewenangan penetapan pelaksanaan P emanfaatan
BMN nilai perolehan BMN yang aka n dimanfaatkan
sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dapat dilimpahkan kepada pejabat di
www.peraturan.go.id
- 13 -
lingkungan Kemhan dan TNI ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(3) Keputusan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk:
a. Sewa minimal memuat data penyewa, besaran
tarif Sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan
usaha, kategori bentuk kelembagaan penyewa,
periodesitas Sewa, jangka waktu termasuk
periodesitas Sewa, kewajiban mengamankan dan
memelihara, larangan untuk dijaminkan atau
digadaikan tanah dan/atau bangunan yang
disewakan;
b. Pinjam Pakai minimal memuat data peminjam
pakai dan objek Pinjam Pakai;
c. KSP minimal memuat data identitas mitra
Pemanfaatan, objek KSP, peruntukan, kontribusi
tetap dan pembagian keuntungan, dan jangka
waktu KSP; dan
d. BGS/BSG, KSPI , dan KETUPI minimal memuat
data identitas mitra Pemanfaatan, objek
BGS/BSG, KSPI , dan KETUPI, peruntukan, dan
jangka waktu Pemanfaatan BGS/BSG , KSPI, dan
KETUPI.
Bagian Ketujuh
Perjanjian
Pasal 1 6
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf f dilakukan setelah Keputusan pelaksanaan
P emanfaatan BMN dengan ketentuan:
a. nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan
lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) ditandatangani oleh Kepala Biro Umum
Sekretaris Jendera l Kemhan/PPB - W dengan
mitra.
b. nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan
sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) ditandatangani oleh pejabat yang
mendapat kan pelimpahan kewenangan
berdasarkan K eputus an M enteri.
(2) P erjanjian Pemanfaatan BMN dengan mitra
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat klausul
sebagaimana yang di a tur dalam ketentuan peraturan
perundang - undangan mengenai P emanfaatan BMN.
(3) Pelak sanaan p erjanjian Pemanfaatan BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peratu ran perundang - undangan .
www.peraturan.go.id
- 14 -
Bagian Ke delapan
Pembayaran ke Kas Negara Hasil
Pemanfaatan Barang Milik Negara
Pasal 1 7
Pembayaran ke kas negara hasil Pemanfaatan BMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g wajib
disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum negara ,
kecuali ditentukan lain oleh Undang - Undang dan
ketentuan peraturan perundang - undangan yang ditetapkan
Presiden.
Bagian Kesembilan
Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 1 8
(1) Hasil P emanfaatan BMN yang disetorkan ke kas
negara berupa penerimaan negara bukan pajak dapat
digunakan k embali oleh Kemhan dan TNI sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
mengenai tata cara pengelola penerimaa n negara
bukan pajak.
(2) Tata cara penggunaan dana penerimaan negara bukan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan .
Bagian Kesepuluh
Pengakhiran
Pasal 1 9
(1) Pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf i dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan BMN;
b. pengakhiran Pemanfaatan BMN secara sepihak
oleh KPB/PPB - E1 /Kepala Biro Umum Sekretariat
Jenderal Kemhan/ PPB - W/pejabat yang
mendapatkan pelimpahan kewenangan ;
c. berakhirnya perjanjian; atau
d. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(2) Pelaksanaan p engakhiran P emanfaatan BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai
P emanfaatan BMN .
Bagian Kesebelas
Penatausahaan
Istilah Terkait
Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
AnakDisebut dalam Pasal 11Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 11Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
DirekturDisebut dalam Pasal 11Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GadaiDisebut dalam Pasal 11Gadai adalah hak jaminan atas benda bergerak yang diserahkan dalam penguasaan kreditur atau pihak yang disepakati untuk menjamin…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 11Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KeputusanDisebut dalam Pasal 11Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045