Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
Pelaksanaan P emanfaatan BMN selain tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
www.peraturan.go.id
- 16 -
BAB V I
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2 4
Pada saat P eraturan M enteri ini mulai berlaku:
a. Pemanfaatan BMN yang masih dalam proses
permohonan menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini; dan
b. Pemanfaatan BMN yang telah ditanda tangani dalam
perjanjian dinyatakan tetap berlaku .
BAB V II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik
Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di
Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara
Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1406) ;
b. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang
Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di
Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara
Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1482) ; dan
c. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 62 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama
Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah
dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1595) ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
- 17 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 202 5
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
SJAFRIE SJAMSOEDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februar i 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA ,
ttd .
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202 5 NOMOR 120
www.peraturan.go.id
Istilah Terkait
Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
TahananDisebut dalam Pasal 23Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
AnakDisebut dalam Pasal 23Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 23Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 23Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 23Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat.
PeraturanDisebut dalam Pasal 23Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045