Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa
meliputi:
a. usulan peruntukan Sewa mengacu kepada jenis
kegiatan usaha;
b. kajian rencana Sewa yang paling sedikit berisi
proyeksi usaha yang akan menjadi target
P emanfaatan BMN yang akan disewakan dan
proyeksi keuangan, untuk Sewa dengan jangka
waktu lebih dari 5 (lima) tahun; dan
c. informasi periodesitas, dalam hal usulan Sewa
dengan periodesitas meliputi:
1. usulan Sewa dengan periodesitas per jam,
per hari, dan per bulan dapat diusulkan
untuk jangka waktu Sewa paling lama 1
(satu) tahun;
2. usulan Sewa dengan periodesitas per tahun
diusulkan untuk jangka waktu Sewa lebih
dari 1 (satu) tahun;
3. usulan besaran Sewa; dan
4. usulan faktor penyesuai Sewa dalam kondisi
tertentu.
(2) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk
Pinjam Pakai meliputi:
a. identitas peminjam pakai pemerintah daerah atau
pemerintah desa;
b. tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai; dan
c. rincian data BMN termasuk luas tanah dan lokasi
tanah dan/atau bangunan .
(3) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP
meliputi:
a. usulan besaran kontribusi tetap;
b. usulan pe r sentase pembagian keuntungan; dan
c. proposal rencana usaha KSP yang memuat:
1. gambaran usaha secara umum;
2. rencana operasional;
3. perencanaan keuangan;
www.peraturan.go.id
- 9 -
4. rencana desain dan denah bangunan yang
akan didirikan; dan
5. detail struktur dan konstruksi bangunan.
(4) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk
BGS/BSG meliputi:
a. site plan tanah yang akan dilakukan BGS/BSG;
b. usulan besaran kontribusi tahunan;
c. usulan persentase hasil BGS/BSG yang
digunakan langsung untuk tugas dan fungsi
pemerintahan;
d . proposal/studi kelayakan/analisis kelayakan
bisnis proyek BGS/BSG memuat:
1. gambaran usaha secara umum;
2. rencana operasional;
3. perencanaan keuangan;
4. rencana desain dan layout bangunan yang
akan didirikan; dan
5. detail struktur dan konstruksi bangunan .
(5) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSPI
dilengkapi dengan proposal pra studi kelayakan
memuat minimal:
a. pendahuluan berisi landasan hukum, latar
belakang, maksud dan tujuan, dan jangka waktu;
b. data BMN yang akan dijadikan objek KSPI
meliputi lokasi, luas tanah dan/atau bangunan,
dan/atau dokumen bukti kepemilikan atau
dokumen pendukung bukti kepemilikan;
c. rencana pembangunan atau konstruksi berupa
site plan ;
d. informasi mengenai PJPK yang akan menjadi
PJPB termasuk dasar penetapan/
penunjukannya;
e. surat pernyataan kesediaan menjadi PJPB dari
PJPK; dan
f. surat rekomendasi kelayakan proyek kerja sama
dari kementerian/lembaga yang membidangi
perencanaan pembangunan nasional.
(6) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk
KETUPI dilengkapi dengan proposal pra studi
kelayakan memuat minimal:
a. l atar belakang permohonan;
b. d ata BMN minimal data mengenai jenis BMN,
masa P emanfaatan BMN dan pelaporannya dalam
laporan keuangan kementerian/lembaga ,
deskripsi tentang kinerja BMN; dan
c. p erencanaan KETUPI minimal perkiraan nilai
dana hasil KETUPI dan rencana peruntukan dan
hasil KETUPI.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Fungsi PemerintahanDisebut dalam Pasal 8Fungsi Pemerintahan adalah fungsi administrasi yang mencakup pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 8Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Jangka Waktu SewaDisebut dalam Pasal 8Jangka Waktu Sewa adalah batas waktu penggunaan objek sewa yang ditentukan dalam perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
KonstruksiDisebut dalam Pasal 8Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, mengubah, atau membongkar bangunan dan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan…
PelaporDisebut dalam Pasal 8orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 8Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045