Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Permohonan izin prinsip Pemanfaatan BMN berupa
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a diajukan secara berjenjang oleh
pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi
Pengelolan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI
kepada pejabat yang menerima pelimpahan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2).
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai dasar mengajukan permohonan izin
P emanfaatan BMN untuk nilai perolehan lebih dari
www.peraturan.go.id
- 7 -
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada
Pengguna Barang .
(3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebagai dasar pertimbangan Pengguna Barang untuk
mengajukan permohonan izin P emanfaatan BMN
kepada Pengelola Barang.
(4) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai dasar mengajukan permohonan izin
P emanfaatan BMN untuk nilai perolehan sampai
dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) oleh
pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi
P emanfaatan BMN kepada Pengelola Barang dengan
tembusan Pengguna Barang.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IzinDisebut dalam Pasal 6Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewenanganDisebut dalam Pasal 6Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PejabatDisebut dalam Pasal 6Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PeraturanDisebut dalam Pasal 6Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 6pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045