Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga dan/atau optimalisasi BMN
dengan tidak mengubah status kepemilikan.
3. Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang
tunai.
4. Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN melalui
penyerahan penggunaan BMN dari pemerintah pusat
ke pemerintah daerah atau pemerintah desa dalam
jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan
setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan
kembali kepada pengelola/ pengguna barang.
5. Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat
KSP adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain
dalam jangka waktu tertentu dalam rangka
peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan
sumber pembiayaan lainnya.
6. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS
adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak
lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan
www.peraturan.go.id
- 3 -
oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu
yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan
kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana
berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
7. Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG
adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak
lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai
pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan
oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu
yang disepakati.
8. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya
disingkat KSPI adalah Pemanfaatan BMN melalui
kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk
kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
9. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur,
yang selanjutnya disingkat KETUPI adalah
Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk
meningkatkan fungsi operasional BMN guna
mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan
penyediaan infrastruktur lainnya.
10. Menteri adalah m e nteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
11. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut
Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
12. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI adalah komponen utama yang siap digunakan
untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
13. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan BMN .
14. Pengguna Barang adalah Menteri sebagai pejabat yang
berwenang atas pengelolaan BMN di lingkungan
Kemhan dan TNI.
15. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat
KPB adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI
yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk
menggunakan BMN yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik - baiknya.
16. Pembantu Pengguna Barang Eselon - I yang selanjutnya
disingkat PPB - E1 adalah pejabat di lingkungan TNI
pada unit organisasi yang mendapatkan pelimpahan
sebagian tugas dan wewenang dari Pengguna Barang
melalui Panglima TNI untuk menggunakan BMN yang
berada dalam penguasaannya dengan sebaik - baiknya.
17. Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya
disingkat PPB - W adalah pejabat di lingkungan TNI
pada wilayah yang mendapatkan pelimpahan sebagian
tugas dan wewenang dari KPB atau PPB - E1 untuk
menggunakan BMN yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik - baiknya.
18. Tender Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disebut
Tender adalah pemilihan mitra guna pengalokasian
www.peraturan.go.id
- 4 -
hak Pemanfaatan BMN melalui penawaran secara
tertulis untuk memperoleh penawaran tertinggi.
19. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN yang
selanjutnya disingkat PJPB adalah pihak yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan
infrastruktur dalam bentuk KSPI.
20. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang
selanjutnya disingkat PJPK adalah pihak yang
ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai penanggung
jawab Proyek Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan
kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam
penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Istilah Terkait
Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTerkait Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraTerkait Pasal 1Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
DesaTerkait Pasal 1Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pemerintah DaerahTerkait Pasal 1Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045