PORTAL REGULASIPERMENHUB
PERMENHUB Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Sedang dibacaPasal 115Pasal 115 dari 838
(1) Direktorat Jender al Perhubungan Darat berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Perhubungan;
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh
Direktur Jenderal.