Pasal 117
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 6 , Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas
dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan,
serta keselamatan transportasi darat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas
dan angkutan jalan, sungai, danau, peny eberangan,
serta keselamatan transportasi darat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan,
sungai, danau, penyeberangan, serta keselamatan
tr ansportasi darat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan,
sungai, danau, penyeberangan, serta keselamatan
transportasi darat;
e. pelaksanaan pemantauan , analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan
angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, serta
keselamatan transportasi darat;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 117Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 117Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Lalu Lintas dan Angkutan JalanDisebut dalam Pasal 117Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah istilah dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur atau menjelaskan…
PelaporDisebut dalam Pasal 117orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045