Pasal 159
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 58 , Subdirektorat Angkutan Dalam Trayek
menyelengg arakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas
batas negara, angkutan antar kota antar provinsi,
pengembangan jaringan trayek, jaringan trayek
angkutan perdesaan yang melampaui batas satu
pro vinsi dan layanan angkutan jalan perintis,
penentuan kebutuhan kendaraan umum, pengendalia
dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam
trayek, serta tarif angkutan orang;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
rencana umum jaringan trayek angkut an orang lintas
batas negara, angkutan antar kota antar provinsi,
pengembangan jaringan trayek, jaringan trayek
angkutan perdesaan yang melampaui batas satu
provinsi dan layanan angkutan jalan perintis,
penentuan kebutuhan kendaraan umum, pengendalian
dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam
trayek, serta tarif angkutan orang;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang rencana umum
jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara,
angkutan antar kota antar provinsi, p engembangan
jaringan trayek, jaringan trayek angkutan perdesaan
yang melampaui batas satu provinsi dan layanan
angkutan jalan perintis, penentuan kebutuhan
kendaraan umum, pengendalian dan pembinaan
perusahaan angkutan orang dalam trayek, serta tarif
angku tan orang;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang rencana umum jaringan trayek
angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar
kota antar provinsi, pengembangan jaringan trayek,
jaringan trayek angkutan perdesaan yang melampa ui
batas satu provinsi dan layanan angkutan jalan
perintis, penentuan kebutuhan kendaraan umum,
pengendalian dan pembinaan perusahaan angkutan
orang dalam trayek, serta tarif angkutan orang; dan
- 43 -
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang rencana umum jaringan trayek
angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar
kota antar provinsi, pengembangan jaringan trayek,
jaringan trayek angkutan perdesaan yang melampaui
batas satu provinsi dan layanan angkutan jalan
perintis, penentua n kebutuhan kendaraan umum,
pengendalian dan pembinaan perusahaan angkutan
orang dalam trayek, serta tarif angkutan orang.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan Orang dalam TrayekDisebut dalam Pasal 159Angkutan Orang dalam Trayek adalah istilah yang digunakan dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan untuk menjelaskan aspek…
DesaDisebut dalam Pasal 159Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
JalanDisebut dalam Pasal 159Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PelaporDisebut dalam Pasal 159orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 159Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045