Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 0 , Direktorat Prasarana Transportasi Jalan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang terminal
penumpang, terminal ba rang, penimbangan kendaraan
bermotor, kerja sama dan pengembangan usaha serta
jaringan transportasi jalan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang terminal
penumpang, terminal barang, penimbangan kendaraan
bermotor, kerja sama dan pengembangan usaha sert a
jaringan transportasi jalan;
- 47 -
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang terminal penumpang, terminal
barang, penimbangan kendaraan bermotor, kerja sama
dan pengembangan usaha serta jaringan transportasi
jalan;
d. penyiapan pember ian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang terminal penumpang, terminal barang,
penimbangan kendaraan bermotor, kerja sama dan
pengembangan usaha serta jaringan transportasi jalan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang terminal
penumpang, terminal b arang, penimbangan kendaraan
bermotor, kerja sama dan pengembangan usaha serta
jaringan transportasi jalan; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan,
sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan
data, dan rumah tangga Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
JalanDisebut dalam Pasal 171Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kendaraan BermotorDisebut dalam Pasal 171Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.…
PelaporDisebut dalam Pasal 171orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 171Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RumahDisebut dalam Pasal 171Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
TerminalDisebut dalam Pasal 171Terminal adalah istilah dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana,…
Terminal BarangDisebut dalam Pasal 171Terminal Barang adalah istilah yang digunakan dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045