Pasal 172
Susunan organisasi Direktorat Prasarana Transportasi
Jalan terdiri atas:
a. Subdirektorat Terminal Penumpang;
b. Subdirektorat Terminal Barang;
c. Subdirektorat Penimbangan Kendaraan Bermotor;
d. Subdirektorat Jaringan dan Kepengusahaan
Transportasi Jalan; dan
e. jabatan fungsio nal dan jabatan pelaksana.
Istilah Terkait
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kendaraan BermotorDisebut dalam Pasal 172Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.…
PengusahaDisebut dalam Pasal 172Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
TerminalDisebut dalam Pasal 172Terminal adalah istilah dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana,…
Terminal BarangDisebut dalam Pasal 172Terminal Barang adalah istilah yang digunakan dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045