Pasal 183
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 182, Subdirektorat Jaringan dan Kepengusahaan
Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumu san kebijakan di bidang
penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan
sistem lalu lintas angkutan jalan nasional, rencana
induk jaringan lalu lintas angkutan jalan nasional,
rencana umum lalu lintas angkutan jalan nasional,
pemberian pertimbangan renca na induk jaringan lalu
lintas angkutan jalan provinsi dan kabupaten/kota,
pembangunan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan,
pemberian pertimbangan penetapan kelas jalan
nasional, serta pengumpulan dan pengolahan data dan
informasi jaringan lalu lintas a ngkutan jalan nasional,
serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang
prasarana transportasi jalan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan
sistem lalu lintas angkutan jalan nasional, rencana
in duk jaringan lalu lintas angkutan jalan nasional,
rencana umum lalu lintas angkutan jalan nasional,
pemberian pertimbangan rencana induk jaringan lalu
lintas angkutan jalan provinsi dan kabupaten/kota,
pembangunan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan,
p emberian pertimbangan penetapan kelas jalan
nasional, serta pengumpulan dan pengolahan data dan
informasi jaringan lalu lintas angkutan jalan nasional,
serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang
prasarana transportasi jalan;
c. penyiapan bahan penyusun an norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang penetapan sasaran
dan arah kebijakan pengembangan sistem lalu lintas
angkutan jalan nasional, rencana induk jaringan lalu
lintas angkutan jalan nasional, rencana umum lalu
lintas angkutan jalan nasional, pemberian
pertimbangan rencana induk jaringan lalu lintas
angkutan jalan provinsi dan kabupaten/kota,
- 52 -
pembangunan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan,
pemberian pertimbangan penetapan kelas jalan
nasional, serta pengumpulan dan pengolahan data dan
info rmasi jaringan lalu lintas angkutan jalan nasional,
serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang
prasarana transportasi jalan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penetapan sasaran dan arah
kebijakan pengembangan sistem lalu lintas angkutan
jalan nasional, rencana induk jaringan lalu lintas
angkutan jalan nasional, rencana umum lalu lintas
angkutan jalan nasional, pemberian pertimbangan
rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan
provinsi dan kabupaten/kota, pembang unan jaringan
lalu lintas dan angkutan jalan, pemberian
pertimbangan penetapan kelas jalan nasional, serta
pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
jaringan lalu lintas angkutan jalan nasional, serta
kerja sama dan pengembangan usaha di bidang
prasara na transportasi jalan; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang penetapan sasaran dan arah
kebijakan pengembangan sistem lalu lintas angkutan
jalan nasional, rencana induk jaringan lalu lintas
angkutan jalan nasional, renc ana umum lalu lintas
angkutan jalan nasional, pemberian pertimbangan
rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan
provinsi dan kabupaten/kota, pembangunan jaringan
lalu lintas dan angkutan jalan, pemberian
pertimbangan penetapan kelas jalan nasional, serta
pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
jaringan lalu lintas angkutan jalan nasional, serta
kerja sama dan pengembangan usaha di bidang
prasarana transportasi jalan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 183Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 183Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Jalan NasionalDisebut dalam Pasal 183Jalan Nasional adalah istilah dalam hukum jalan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan, status dan…
Jalan ProvinsiDisebut dalam Pasal 183Jalan Provinsi adalah istilah dalam hukum jalan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan, status dan…
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan JalanDisebut dalam Pasal 183Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sistem keterhubungan prasarana atau fasilitas lalu lintas dan angkutan jalan yang…
Lalu Lintas dan Angkutan JalanDisebut dalam Pasal 183Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah istilah dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur atau menjelaskan…
PatenDisebut dalam Pasal 183Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045