Pasal 195
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194, Subdirektorat Manajemen Keselamatan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
rencana dan program pengembangan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen
keselamatan angkutan umum, identifikasi lokasi
potensi kecelakaan dan lokasi rawan kecelakaan, Audit
dan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jal an, pengamatan dan pemantauan keselamatan
transportasi darat, kualifikasi teknis auditor dan
- 57 -
inspektur keselamatan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan serta penanganan keselamatan
transportasi darat, kualifikasi asesor sistem
manajemen keselamatan, m anajemen kecepatan, Zona
Selamat Sekolah (ZoSS), Rute Aman Selamat Sekolah
(RASS), Taman Edukatif Lalu Lintas Jalan, Manajemen
Keselamatan di Perlintasan sebidang, Keselamatan
awak kendaraan angkutan umum, serta pengumpulan
dan pengolahan data dan informa si;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
rencana dan program pengembangan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen
keselamatan angkutan umum, identifikasi lokasi
potensi kecelakaan dan lokasi rawan kecelakaan, Audit
dan inspe ksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, pengamatan dan pemantauan keselamatan
transportasi darat, kualifikasi teknis auditor dan
inspektur keselamatan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan serta penanganan keselamatan
transportasi darat, kualif ikasi asesor sistem
manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, Zona
Selamat Sekolah (ZoSS), Rute Aman Selamat Sekolah
(RASS), Taman Edukatif Lalu Lintas Jalan, Manajemen
Keselamatan di Perlintasan sebidang, Keselamatan
awak kendaraan angkutan umum, serta pengumpulan
dan pengolahan data dan informasi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang rencana dan program
pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan
umum, identifikas i lokasi potensi kecelakaan dan
lokasi rawan kecelakaan, Audit dan inspeksi
keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
pengamatan dan pemantauan keselamatan
transportasi darat, kualifikasi teknis auditor dan
inspektur keselamatan di bidang lalu lintas da n
angkutan jalan serta penanganan keselamatan
transportasi darat, kualifikasi asesor sistem
manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, Zona
Selamat Sekolah (ZoSS), Rute Aman Selamat Sekolah
(RASS), Taman Edukatif Lalu Lintas Jalan, Manajemen
Keselamatan di Perlintasan sebidang, Keselamatan
awak kendaraan angkutan umum, serta pengumpulan
dan pengolahan data dan informasi;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang rencana dan program
pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan
umum, identifikasi lokasi potensi kecelakaan dan
lokasi rawan kecelakaan, Audit dan inspeksi
keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
pengamatan dan pemantauan keselamatan
transportasi darat, kualifikasi tek nis auditor dan
inspektur keselamatan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan serta penanganan keselamatan
- 58 -
transportasi darat, kualifikasi asesor sistem
manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, Zona
Selamat Sekolah (ZoSS), Rute Aman Selamat Sekolah
(R ASS), Taman Edukatif Lalu Lintas Jalan, Manajemen
Keselamatan di Perlintasan sebidang, Keselamatan
awak kendaraan angkutan umum, serta pengumpulan
dan pengolahan data dan informasi; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidan g rencana dan program
pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan
umum, identifikasi lokasi potensi kecelakaan dan
lokasi rawan kecelakaan, Audit dan inspeksi
keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
pe ngamatan dan pemantauan keselamatan
transportasi darat, kualifikasi teknis auditor dan
inspektur keselamatan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan serta penanganan keselamatan
transportasi darat, kualifikasi asesor sistem
manajemen keselamatan, manajem en kecepatan, Zona
Selamat Sekolah (ZoSS), Rute Aman Selamat Sekolah
(RASS), Taman Edukatif Lalu Lintas Jalan, Manajemen
Keselamatan di Perlintasan sebidang, Keselamatan
awak kendaraan angkutan umum, serta pengumpulan
dan pengolahan data dan informasi.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan UmumDisebut dalam Pasal 195Angkutan Umum adalah istilah dalam hukum lalu lintas yang berkaitan dengan kendaraan, kelayakan, perlengkapan, pengemudi, atau angkutan jalan.…
InformasiDisebut dalam Pasal 195Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 195Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan JalanDisebut dalam Pasal 195Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah prinsip, kondisi, dan rangkaian upaya untuk menjamin keselamatan dalam aspek lalu…
Lalu Lintas dan Angkutan JalanDisebut dalam Pasal 195Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah istilah dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur atau menjelaskan…
PelaporDisebut dalam Pasal 195orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 195Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045